TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Kepala Desa Suka Makmur dituding menerbitkan surat keterangan garap terhadap dua kelompok tani yang berbeda di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sehingga Selasa (20/1/2026) masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani Karya Tani.
Pjs Kepala Desa Suka Makmur, Hendi Tambunan menampik hal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat oleh para pendemo.
"Itu fitnah bang yang diberikan kepada kami. Saya tidak pernah memberikan surat keterangan garap dari pemerintah desa," ujar PJS Kepala Desa Suka Makmur, Hendi Tambunan.
Katanya, kejadian sebenarnya bukanlah seperti yang dikatakan oleh para massa aksi. Bahkan ia menuding massa aksi memutarbalikkan fakta.
"Yang jadi masalah sebenarnya saya tidak mau meneken permohonan mereka untuk pembuatan sertifikat diatas tanah garapan. Makanya saya diserang dan diputarbalikkan fakta," ujarnya.
Katanya, berkas yang diajukan sampai saat ini belum dilakukan teken olehnya sehingga, diduga masyarakat yang melakukan aksi unras diduga tidak puas.
"Ini berkas BPN yang tidak mau saya teken sesuai permintaan mereka, karena saya anggap itu tanah silang sengketa dan mereka tidak punya alas hak," ungkapnya.
Saat disinggung soal tudingan jual beli tanah senilai Rp 300 juta lebih, Hendi mengaku tanah tersebut adalah tanah pribadi, buka tanah yang masuk dalam garapan.
"Ini tanah pribadi bang luasnya 4 hektar, orangnya ada dan alas hak nya ada. Sempat kami curigai tanah ini milik PT Jaya Baru Pratama, sehingga kami surati pihak perusahaan dan dibalas bahwa itu bukan tanah perusahaan. Sehingga terjadi transaksi antara penjual dan pembeli. Kami hanya menerbitkan surat sesuai permohonan yang punya," terangnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan melakukan aksi unjuk rasa dikantor Bupati dan Inspektorat Asahan, Selasa (20/1/2026).
Aksi ini meminta agar Bupati Asahan mengevaluasi PJS Kepala Desa Suka Makmur, HT terkait surat keterangan garap yang di dikeluarkannya.
Pasalnya, masyarakat yang mengaku sebagai pengurus dan menggarap tanah atas nama kelompok tani Karya Tani ini, surat Keterangan Garap yang dikeluarkan oleh kepala desa diduga diperjualbelikan.
Pasalnya, surat keterangan garap yang sudah dipegang oleh masyarakat dianulir oleh Kepala Desa dengan alasan adanya kekeliruan.
(cr2/tribun-medan.com)