TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nicke Widyawati mengaku selama dirinya selama menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2018-2024 tak pernah mendapatkan laporan masalah penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun hal itu disampaikan Nicke saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait perjanjian kerja sama sewa terminal TBBM Merak antara PT OTM dengan PT Pertamina saat tahun 2014.
Nicke mengatakan perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Namun, Nicke mengaku belum pernah ke lokasi terminal tersebut.
Jaksa kemudian menanyakan Nicke mengenai adanya laporan atau permasalahan terkait penyewaan terminal tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Ada Penyimpangan Kerja Sama Sewa Terminal BBM Merak
"Terkait kerja sama ini, Ibu pernah atau sering mendapat laporan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Nicke.
Jaksa lalu bertanya mengenai adanya penyewaan terminal BBM tersebut dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Pertamina.
Menjawab hal tersebut, Nicke mengatakan, yang tercantum dalam RJPP dan RKAP berkaitan dengan investasi.
Sementara, penyewaan, termasuk terminal BBM masuk dalam operasional.
"Jadi secara garis besarnya di RJPP ada, cuma spesifiknya tidak menyebut PT OTM begitu ya?" tanya jaksa.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terungkap Trafigura Hubungi Agus Purwono Agar Menang Lelang
"Tidak ada. Karena itu bukan investasinya Pertamina," jawab Nicke.
Jaksa pun mencecar Nicke mengenai adanya review atau kajian terkait proses kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut.
Nicke menegaskan, belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut.
"Belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut," jawab Nicke.
"Di tahun sebelum Ibu (menjabat), pernah mendengar ada review atau pernah ada peninjauan kembali perjanjian?" cecar jaksa.
Nicke menerangkan yang ia ketahui waktu itu pernah ada peninjauan kontrak karena adanya hasil audit.
Namun, hal itu kata dia sebelum dia menjabat jadi Dirut Pertamina.
"Bukan di masa saya. Jadi di masa saya tidak ada langkah tersebut," kata Nicke.
Dalam sidang tersebut Nicke bersaksi untuk 6 terdakwa:
Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono, eks Vice President (VP) Feedstock
Mereka didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.