TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap hak asasi manusia (Standar HAM) kini menjadi syarat mutlak agar produk dan jasa Indonesia mampu menembus pasar internasional.
Kementerian HAM menyebut aturan ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi "paspor" utama bagi pelaku usaha yang ingin bersaing di level dunia.
Plt Direktur Jenderal HAM Kementerian HAM, Harniati, mengatakan perusahaan Indonesia tidak lagi bisa mengabaikan isu HAM jika ingin masuk ke pasar Eropa, Amerika, dan negara maju lainnya.
“Kalau perusahaan Indonesia ingin menembus pasar Eropa, Amerika, dan pasar global lainnya, maka kepatuhan terhadap standar HAM bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Standar HAM kini menjadi ‘paspor’ utama produk dan jasa Indonesia agar diterima di pasar internasional,” kata Harniati saat memberikan keynote speech di hadapan pelaku usaha di Kota Padang, Senin (19/1/2026).
Harniati menyebut Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang memproses regulasi Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) yang bersifat wajib.
Baca juga: Minibus Terbakar di Padang Usai Tabrakan, Sopir Kabur Tinggalkan Mobil Hangus
Kebijakan ini disusun untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Menurutnya, penguatan standar HAM juga berkaitan langsung dengan proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Salah satu prasyarat keanggotaan OECD adalah keselarasan kebijakan nasional dengan OECD Due Diligence Guidelines.
Dalam kesempatan itu, Harniati menyoroti masih tingginya pengaduan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi.
Data Komnas HAM menunjukkan perusahaan konsisten menempati peringkat kedua tertinggi sebagai pihak teradu dalam tiga tahun terakhir.
Baca juga: PLN UID Sumbar Lepas Relawan PLN ke Aceh, Dukung Pemulihan Listrik Pascabencana
“Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan negara dengan praktik bisnis di lapangan. Rancangan Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas HAM diharapkan menjadi instrumen untuk menutup kesenjangan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Harniati, juga tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Pemerintah tidak akan ragu memerintahkan audit, bahkan mencabut izin perusahaan yang terbukti menjadi biang kerok bencana,” tegasnya.
Kebijakan HRDD akan diterapkan bertahap. Pada 2026, pemerintah memfokuskan pada sosialisasi dan penguatan kapasitas, termasuk di daerah. Pelaku usaha didorong mengintegrasikan uji tuntas HAM ke dalam sistem manajemen risiko perusahaan.
Baca juga: Warga Kapalo Koto Kesulitan Air Bersih, Mardalena Minta Pemko Padang Sediakan Tandon di Lokasi
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti, mengatakan pesatnya perkembangan dunia usaha membawa dampak besar bagi masyarakat, namun juga berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM jika tidak dijalankan secara bertanggung jawab.
“Perkembangan bisnis memberi manfaat besar, tetapi juga mengandung risiko pelanggaran HAM terhadap pekerja, masyarakat, maupun lingkungan,” kata Dewi.
Ia mencontohkan pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari upah dan lembur tidak dibayar, mempekerjakan anak di bawah umur, hingga pencemaran lingkungan dan konflik pertanahan.
Ia membeberkan, berdasarkan data Komnas HAM, korporasi menempati peringkat kedua sebagai pihak yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran HAM sepanjang 2011–2024 secara nasional. Hal ini menjadi peringatan serius bahwa dunia usaha harus berbenah.
Baca juga: Dedy Fernando Hilang saat Menjaring Ikan di Muaro Sunua Padang Pariaman, Tim SAR Turun ke Lokasi
Di tingkat daerah, perwakilan KemenHAM di Ranah Minang itu juga menerima sejumlah pengaduan ketenagakerjaan, termasuk kasus keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Untuk pencegahan, Kementerian HAM meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Mandiri Bisnis dan HAM) agar perusahaan dapat menilai potensi risiko pelanggaran HAM sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Ia berharap para pelaku usaha di Kota Padang dapat membangun kolaborasi dengan Kementerian HAM untuk mewujudkan dunia usaha yang beretika dan berkelanjutan.
“Kami mendorong pelaku usaha memanfaatkan PRISMA agar kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip HAM,” pungkasnya.
Pada kegiatan ini juga tampak dihadiri oleh sejumlah perwakilan Instansi terkait, para pejabat Administrator, serta ASN Kantor Wilayah. (Humas KemenHAM Sumbar)