Tak Dipidana, ASN Binamarga yang Tebang Pohon Ilegal di Jaksel Hanya Dimutasi
January 20, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penebangan pohon ilegal di depan Showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengerucut.

Pelakunya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menyampaikan pihaknya telah memeriksa pelaku penebangan pohon pelindung tersebut.

Pelaku, katanya kini telah dipindahkan dari sebelumnya bertugas di Kecamatan Kebayoran Lama itu kini telah dimutasi ke bagian tata usaha (TU).

"(Pelaku) untuk sementara di pindahkan terlebih dahulu ke TU," ujar Rifki saat dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026). 

Rifki mengatkan, ASN yang bermasalah itu sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (15/1/2026) lalu. 

Kini, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan dan membuat berkas acara pemeriksaan (BAP). 

Namun, proses lanjutan kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena terkait masalah kepegawaian ASN.

“Sedang di proses di Dinas karena kan kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di Sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” ujar Rifki.

Saat ditanya apakah kasus ini akan ditangani Inspektorat DKI, Rifki menjelaskan prosesnya akan berjalan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.

“Di Dinas dulu baru ke provinsi/inspektorat. Karena kan ASN,” jelasnya.

Pesanan Pihak Tertentu

Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir menduga penebangan pohon ilegal yang dilakukan oknum ASN di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilakukan atas permintaan pihak tertentu. 

Dirinya menduga ada imbalan dari penebangan pohon pelindung yang berlokasi di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.

Indikasi tersebut mengemuka setelah pihak kecamatan memeriksa tidak adanya izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta terkait penebangan pohon tersebut.

“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tau,” ujar Mustofa Thohir dikutip dari Kompas.com.

Mustofa mengatakan, pelaku penebangan diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.

Ia juga telah melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal itu ke Distamhut Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma daritadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” katanya.

Petugas Bina Marga disebut memang memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon. 

Namun, tindakan tersebut harus melalui mekanisme perizinan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Ada, dia bisa menopingan, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” ujarnya.

Tak ada izin

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin, Selasa (13/1/2026).

Arwin menambahkan, pengecekan juga dilakukan ke kasatpel wilayah setempat dengan hasil yang sama. 

Ia menduga penebangan pohon itu terjadi belum lama ini, melihat kondisi batang pohon yang masih tampak baru.

“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” ujarnya.

Dinas Tamhut DKI Terjunkan Timsus

Kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditangani Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta.

Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta telah menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus penebangan pohon pelindung tersebut.

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus mengungkapkan laporan penebangan pohon ilegal tersebut telah diteruskan ke Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta.

Merujuk laporan tersebut, penyelidikan dilakukan.

Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian serta semua pihak yang terlibat.

“Sudin Pertamanan kebetulan laporannya sudah kami sampaikan ke dinas. Nanti tahapan berikutnya kemungkinan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pulbaket,” ujar Arwin saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/2026).

Dipaparkan Arwin, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar ketentuan yang berlaku. 

Hasil pulbaket tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Selain melakukan penyelidikan di lokasi, tim juga memanggil pihak pengelola tempat usaha di sekitar lokasi pohon yang ditebang, yakni pihak showroom mobil Xpeng. 

PENEBANGAN POHON ILEGAL - Sisa batang pohon pelindung di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus menegaskan penebangan pohon dilakukan secara ilegal.
PENEBANGAN POHON ILEGAL - Sisa batang pohon pelindung di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus menegaskan penebangan pohon dilakukan secara ilegal. (Istimewa)

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan permintaan atau pengajuan penebangan pohon yang sebelumnya diusulkan.

Dalam kasus ini, penebangan pohon diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diduga ASN

Pelakunya diduga merupakan petugas Sudin Bina Marga Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut merujuk sebuah video yang diberikan warga setempat.

Dalam video, terekam momen proses penebangan pohon pelindung yang terletak persis di depan showroom mobil Xpeng itu dilakukan pada malam hari.

Terlihat ada tiga orang pria yang berada di lokasi.

Bermodalkan gergaji mesin, pria pertama yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans terlihat memotong bagian pangkal pohon.

Di sebelahnya, terlihat seorang pria yang mengenakan rompi berwarna kuning Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Hal tersebut terlihat dari logo Pemprov DKI Jakarta pada bagian dada sebalah kanan, dan logo Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada bagian dada sebelah kiri.

Pria yang mengenakan rompi kuning itu terlihat memberikan instruksi dan mengamati proses penebangan pohon.

Sedangkan, seorang pria lainnya terlihat menunggu di sebelah mobil bak terbuka yang terparkir di sebelah mereka.

Baca juga: Pohon Pelindung di Kebayoran Lama Jaksel Ditebang Ilegal

PENEBANGAN POHON ILEGAL - Sisa batang pohon pelindung di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus menegaskan penebangan pohon dilakukan secara ilegal.
PENEBANGAN POHON ILEGAL - Sisa batang pohon pelindung di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus menegaskan penebangan pohon dilakukan secara ilegal. (Istimewa)

Mobil berpelat nomor berwarna merah B 9063 STA itu diketahui merupakan mobil operasional Satuan Pelaksana (Satpel) Sudin Bina Marga Kecamatan Kebayoran Lama.

Terkait hal tersebut, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir membenarkan adanya penebangan pohon tanpa izin. 

Ia menyebut, terduga pelaku penebangan merupakan okum petugas dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah kecamatan.

“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma dari tadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” ujar Mustofa dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/1/2025). 

Mustofa mengatakan, telah melaporkan temuan penebangan pohon tanpa izin itu ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah melaporkan ke Sudin Dinas Pertamanan (soal penebangan pohon),” kata Mustofa.

Ia menjelaskan, secara tugas pokok dan fungsi, petugas Bina Marga memang memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon. 

Namun, kewenangan tersebut harus disertai izin resmi dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Ada, dia bisa menopingan, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” kata Mustofa.

Mustofa menduga adanya dugaan imbalan dalam praktik penebangan pohon tersebut. 

Ia menyebut, terdapat pihak lain yang meminta pohon dipotong dan diduga memberikan sesuatu sebagai balasan.

“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tau,” ujarnya.

Pohon Pelindung di Kebayoran Lama Jaksel Ditebang Ilegal

Pemandangan gersang terlihat di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).

Rimbunnya pohon pelindung yang semula meneduhkan itu kini menghilang.

Pohon pelindung berukuran besar yang sebelumnya tegak berdiri di sisi jalan dari arah Gandaria City menuju kawasan Pondok Indah itu ditebang orang tidak dikenal.

Pohon pelindung berdiameter batang lebih dari 40 cm itu kini hanya tersisa bagian pangkal dan akarnya.

Terkait hal tersebut Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus angkat suara.

Dirinya mengungkapkan penebangan pohon dilakukan tanpa izin dari dinas terkait.

“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).

Arwin memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke kasatpel wilayah setempat, dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayahnya juga terinfo tidak diijinkan,” ujarnya.

Ia menduga penebangan pohon itu dilakukan belum lama ini.

Hal tersebut terlihat dari kondisi batang pohon yang masih tampak baru.

“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” kata Arwin.

Sebagai tindak lanjut, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan akan melaporkan temuan tersebut ke dinas terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga akan melaporkan ke dinas terkait penebangan liar ini biar bisa ditindak lanjuti oleh tim,” ujarnya.

Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.

Pada Pasal 46 disebutkan, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.