Laporan Wartawan TribunPriangan.con, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Upaya cepat korban dan respons sigap kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ciamis.
Satu unit sepeda motor milik warga yang sempat hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu 24 jam setelah diposting pelaku di marketplace online.
Korban, Mira Tajriah (25) mengungkapkan sepeda motornya hilang saat diparkir di garasi rumahnya di wilayah Dewasari, Kecamatan Cijeungjing tanggal 26 November 2025.
Tak lama setelah kejadian, korban bersama rekan-rekannya berinisiatif mencari keberadaan motor tersebut melalui berbagai platform jual beli online.
“Awalnya rekan saya di kantor yang lagi iseng nyari-nyari di marketplace. Terus dia nanya, ‘Mir, ini motor Mira bukan?’ Pas saya lihat fotonya, detailnya sama, saya langsung yakin itu motor saya,” ujar Mira saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Susunan Pemain PSGC Ciamis vs Pekanbaru FC Malam Ini, Ada Live Streaming
Mira kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli dan mencoba menghubungi penjual.
Setelah akun pertamanya diblokir, ia kembali menghubungi pelaku menggunakan akun lain hingga akhirnya mendapatkan nomor WhatsApp dan lokasi pelaku.
“Dari situ saya langsung bikin laporan ke Polres, langsung BAP ke Reskrim, dan malam itu juga langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menyebut, motor tersebut diposting pelaku tepat 24 jam setelah hilang.
Berkat koordinasi cepat antara korban dan kepolisian, unit kendaraan yang dicuri pencuri berhasil diamankan.
“Alhamdulillah senang sekali, motor ini buat aktivitas sehari-hari. Terima kasih banyak untuk Polres Ciamis dan jajaran Reskrim yang langsung menindaklanjuti laporan saya malam itu juga,” ucapnya.
Hari Senin kemarin, motor tersebut sudah diserahterimakan dari Polres Ciamis kepada Mira juga korban lainnya.
Baca juga: Ular Kobra Jawa Bersembunyi di Bawah Toren Warga Pamarican Ciamis
Sementara itu, korban curanmor lainnya, Ida, juga mengaku sepeda motornya berhasil dikembalikan tanpa dipungut biaya apa pun oleh Polres Ciamis.
Motor tersebut hilang pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB, saat diparkir di halaman rumah.
“Tidak diminta biaya sama sekali. Saya cuma diminta lengkapi surat-surat. Alhamdulillah, motor kembali dan aktivitas saya jadi lancar lagi,” ujar Ida.
Ia menambahkan, motor tersebut sangat vital untuk menunjang aktivitas kerjanya sehari-hari, sehingga pengembalian kendaraan itu sangat berarti baginya.
Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat serta kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus curanmor, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku curanmor, yakni Sahrul Gunawan (25) dan Lasmana Saputra (22).
Sementara satu pelaku lainnya, Deni alias Kasja, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci palsu atau astag, tas selempang, telepon genggam, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.(*)
Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Lakbok Ciamis, Atap Rumah Warga Rusak