TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2026, Selasa (20/1/2026).
Agenda utama rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltara, Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, adalah penyampaian nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda tersebut mencakup:
1. Kesetaraan gender dalam pembangunan
2. Tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air
3. Pemberdayaan masyarakat
4. Perubahan atas Perda Provinsi Kaltara Nomor 18 Tahun 2019.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain menjelaskan secara umum terdapat dua jenis perda, yakni usulan pemerintah dan inisiatif DPRD.
Untuk perda inisiatif, pengusulan dilakukan oleh anggota atau fraksi berdasarkan hasil reses maupun pertemuan dengan masyarakat.
"Setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD, perda tersebut dapat diusulkan dengan syarat memenuhi empat unsur utama, yaitu yuridis, sosiologis, psikologis, serta aspek budaya dan ekonomi," ungkap Muddain.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Pemprov Jawab Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RAPBD 2026
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, perda harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan norma, etika, maupun nilai sosial yang berlaku di Kaltara.
Sementara itu, untuk perda usulan pemerintah, inisiatif berasal dari pemerintah daerah yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Raperda usulan pemerintah sesuai ketentuan harus dilengkapi dengan naskah akademik. Tujuannya untuk memastikan apakah perda tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak mengikat kelompok tertentu, serta melibatkan partisipasi publik," jelasnya.
Beberapa perda yang tengah dibahas, seperti perda perkebunan, gender, dan UMKM.
Perda perkebunan bertujuan mengatur aktivitas masyarakat agar tidak melanggar etika maupun kawasan hutan.
Perda gender mengatur kesetaraan kesempatan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sosial serta kebijakan publik.
Sedangkan perda UMKM diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum, pembinaan, dan dukungan pemerintah agar pelaku usaha kecil memiliki kepastian dan keberpihakan dalam aturan daerah.
"Pada prinsipnya, seluruh produk perda yang dirumuskan DPRD tidak boleh melanggar kepentingan publik maupun kebijakan publik," tegasnya.
Dalam proses pembahasan, seluruh anggota DPRD Kaltara berhak menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai representasi aspirasi masyarakat.
Setelah itu, raperda akan melalui tahapan uji publik untuk memastikan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau kelompok tertentu.
"Setelah uji publik, raperda masuk tahap evaluasi, finalisasi, hingga persetujuan. Selanjutnya akan diuji dalam masa tiga bulan. Jika tidak menimbulkan keresahan, maka perda tersebut dapat dilaksanakan," jelasnya.
Muddain menambahkan, raperda inisiatif DPRD juga harus mendapat tanggapan dari Gubernur Kaltara. Jika dinilai tidak sesuai dengan norma, etika, dan budaya masyarakat, raperda dapat ditolak.
"Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD harus berjalan bersama. Undang-undang mengatur bahwa tidak boleh ada lembaga yang saling mendahului dalam menjalankan roda pemerintahan," pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu