WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa yang ingin lolos dalam seleksi jabatan tersebut.
Sadewo ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) lalu.
Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Sudewo diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Asep mengatakan kasus ini bermula ketika pada akhir Desember 2025, Pemkab Pati mengumumkan adanya pembukaan lowongan kerja untuk formasi perangkat desa untuk Maret 2026.
Adapun total formasi yang dibuka yakni 601 jabatan perangkat desa.
"Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Jadi keseluruhannya ada 406 (desa atau kelurahan)."
"Saat ini diperkirakan 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada bulan Maret 2026 mendatang," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Adanya pembukaan formasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan kepada perangkat desa yang dilakukan bersama-sama dengan orang terdekatnya.
"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati (Pati) periode 2025-2030 dengan sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang ke sejumlah perangkat desa," tutur Asep.
Sudewo, kata Asep, sudah merencanakan terkait upaya pemerasan itu sejak November 2025.
Di sisi lain, dia juga turut andil dalam penempatan jabatan kepala desa di mana diisi oleh anggota timsesnya.
Baca juga: Bupati Pati dan Tiga Kades Ditahan, KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar
Pemerasan Dilakukan Tim 8 Buatan Sudewo
Asep mengungkapkan ada delapan orang anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut 'Tim 8'.
Mereka adalah Kades Karangrowo, SIS; Kades Angkatan Lor, SUD; Kades Karangrowo, YON; Kades Gadu, IM;
Lalu ada Kades Tambaksari, YY, Kades Sumampir, PRA; Kades Lungkep, AG; dan Kades Arummanis, JION.
Mereka sebagai koordinator kecamatan (Korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang.
Asep mengungkapkan YON dan JION memerintahkan kepada para calon perangkat desa untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Dia menuturkan permintaan uang itu setelah adanya perintah dari Sudewo. Adapun rentang jumlah uang yang harus dikeluarkan yakni Rp165-225 juta.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa untuk mendaftar," jelasnya.
Saat melakukan pemerasan, para kades tersebut turut melakukan ancaman kepada calon perangkat desa.
Ancamannya yakni tidak akan membuka formasi perangkat desa di tahun-tahun selanjutnya jika para korban tidak memberikan uang.
Hingga Minggu (18/1/2026), JION mampu mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan ZAN selaku Kades Sukarukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes yang lalu diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diteruskan ke Saudara SDW," tuturnya.
Saat OTT dilakukan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Lalu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, YON; Kades Arummanis, JION; dan Kades Sukorukun, JAN.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Warga Pati siapkan syukuran
Warga Pati tengah menyiapkan pesta syukuran usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pati Sudewo.
Syukuran akan langsung digelar warga Pati, apabila KPK sudah menetapkan tersangka Sudewo atas dugaan kasus korupsi.
Persiapan syukuran itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Jubir Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Saiful Huda mengatakan, setelah Bupati Sudewo terjaring OTT KPK, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berharap agar politisi Gerindra itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Keseluruhan yang hari ini dibawa ke KPK harapannya adalah itu ditetapkan sebagai tersangka."
"Sesuai dengan fakta hukum atau OTT kemarin. Harapannya seperti itu," kata Saiful dilansir Tribunnews.com Selasa (20/1/2026).
Bahkan Saiful menyebut, setelah Sudewo menjadi tersangka, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akan segera menyiapkan diri untuk menggelar syukuran bersama masyarakat Kabupaten Pati.
"Ketika sudah ada penetapan tersangka, kami segera akan menyiapkan diri untuk syukuran rakyat Kabupaten Pati," imbuh Saiful.
Bupati Pati Sudewo diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam.
Diduga Sudewo terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pati.
Sudewo diduga mematok angka tertentu untuk sebuah jabatan. Jabatan yang 'dijual' Sudewo meliputi posisi untuk kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
Baca juga: Bungkam di Gedung KPK, Begini Wajah Bupati Pati Sudewo Diperiksa Kpk Atas Dugaan Jual Beli Jabatan
Sebelum ditangkap KPK, Sudewo pernah didemo besar-besaran oleh warga Pati.
Alasan Sudewo didemo besar-besaran ialah karena menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Demi menenangkan warga Pati, DRPD Pati pun menggelar Pansus (panitia khusus) untuk memakzulkan Sudewo.
Namun setelah isu tersebut redup, nyatanya DPRD Pati menganggap Sudewo tidak layak untuk dimakzulkan lantaran kebijakannya dianggap tidak menyalahi aturan.
Justru sebaliknya, para pengunjuk rasa di Pati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap salah telah memblokade Jalan Pantura Pati.