Pengamat Ekonomi Universitas Riau, Edyanus Herman
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aktivitas pendulangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi sejak lama menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat setempat. Bagi sebagian warga, mendulang emas bukan sekadar pekerjaan, melainkan tradisi turun-temurun yang menjadi penopang ekonomi keluarga. Dalam konteks ekonomi lokal, aktivitas ini pernah berfungsi sebagai mekanisme bertahan hidup, terutama ketika sektor formal belum mampu menyerap tenaga kerja secara memadai.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas tersebut mengalami pergeseran signifikan. Pendulangan tradisional berubah menjadi penambangan emas yang dilakukan secara masif dan tidak terkendali. Dari sudut pandang ekonomi, praktik penambangan ilegal ini menciptakan ilusi kesejahteraan. Perputaran uang memang terlihat cepat, tetapi tidak berkelanjutan dan tidak memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
Masalah utama dari tambang emas ilegal adalah orientasinya yang sangat jangka pendek. Keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara biaya eksternal yang ditimbulkan, kerusakan lingkungan, degradasi lahan, dan potensi bencana, tidak pernah dihitung secara adil. Dalam ilmu ekonomi, kondisi ini dikenal sebagai external cost yang akhirnya harus dibayar oleh masyarakat luas.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan emas yang membabi buta berimplikasi langsung pada sektor ekonomi lainnya. Sungai yang tercemar, lahan pertanian yang rusak, dan hutan yang gundul akan menurunkan produktivitas masyarakat dalam jangka panjang. Ketika banjir atau longsor terjadi, biaya pemulihan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang diperoleh dari emas.
Dampak sosialnya pun tidak kalah serius. Penambangan ilegal sering memicu konflik horizontal, ketimpangan pendapatan, serta perubahan pola kerja masyarakat. Anak-anak dan generasi muda berisiko terjebak pada pola ekonomi instan, meninggalkan pendidikan demi mengejar keuntungan cepat yang sesungguhnya rapuh. Ini adalah ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Selain itu, praktik ilegal menciptakan ekonomi bayangan yang tidak tercatat dan tidak terkontrol. Negara dan daerah kehilangan potensi penerimaan, sementara masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, maupun kepastian usaha. Dalam kondisi seperti ini, tambang emas justru memperlebar jurang ketidakadilan sosial.
Karena itu, wacana Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan lampu hijau terhadap legalisasi tambang emas rakyat patut diapresiasi. Dari perspektif ekonomi, legalisasi dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara dalam mengatur sumber daya alam secara berkelanjutan. Namun legalisasi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran.
Legalisasi harus dibarengi dengan penertiban yang ketat dan standar operasional yang jelas. Aspek lingkungan tidak boleh ditawar. Penggunaan teknologi ramah lingkungan, pembatasan wilayah tambang, serta kewajiban reklamasi harus menjadi prasyarat utama. Tanpa itu, legalisasi hanya akan memutihkan praktik lama dengan wajah baru.
Dari sisi sosial, tambang emas yang dilegalkan harus berpihak pada masyarakat lokal. Skema koperasi, pembagian manfaat yang adil, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci agar tambang tidak dikuasai oleh pemodal besar. Ekonomi rakyat harus menjadi roh utama kebijakan ini, bukan sekadar jargon.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aktivitas tambang tidak mematikan sektor ekonomi lain. Pertanian, perikanan, dan pariwisata berbasis alam harus tetap dilindungi. Ekonomi daerah yang sehat adalah ekonomi yang beragam, bukan bergantung pada satu komoditas yang rentan terhadap fluktuasi harga dan kerusakan lingkungan.
Dalam jangka panjang, pengelolaan tambang emas harus diarahkan sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. Pendapatan dari sektor ini semestinya diinvestasikan kembali untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa, agar manfaatnya benar-benar dirasakan lintas generasi.
Mencari sumber kehidupan adalah hak setiap warga. Namun merusak masa depan bukanlah pilihan yang bijak. Tambang emas di Kuantan Singingi harus dikelola dengan akal sehat ekonomi, keadilan sosial, dan tanggung jawab lingkungan. Jika dikelola dengan benar, emas tidak hanya menjadi sumber keuntungan hari ini, tetapi juga warisan kesejahteraan bagi anak cucu di masa depan.
Sebagaimana kutipan kandungan dari Tunjuk Ajar Melayu, Tenas Effendi tentang lingkungan:
tanda orang tidak beriman
alam sekitar ia rusakkan
tanda orang tidak berakhlak
sungai dikotori hutan dirusak
tanda orang tidak berakal
hutan dirambah tanah dijual
tanda orang tidak bermarwah
hidup merusak hutan dan tanah
tanda orang tidak beradat
laut dirusak hutan dibabat
tanda orang tidak amanah
merusak alam karena serakah
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)