Hasil RDP DPRD Manado dan Pelaku UMKM Soal Kawasan Kuliner Kampung Cina, Akan Diawasi
January 20, 2026 11:32 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tempat nongkrong anak muda di Kota Manado, Sulawesi Utara semakin banyak saja.

banyak tempat nongkrong yang baru buka, atau dibuka kembali.

Kawasan kuliner Kampung Cina, Manado, Sulawesi Utara misalnya, kini sudah dibukan kembali.

Baca juga: Kawasan Kuliner Kampung Cina Ditutup, Pemkot Manado: Hanya Sementara

Pemerintah kota Manado kembali mengizinkan pelaku UMKM berjualan di situ.

Pembukaan kembali ini menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pelaku UMKM, pengelola, dan Komisi II DPRD Kota Manado, Senin (19/1/2026). 

RDP merekomendasikan pembukaan kembali kawasan kuliner tersebut sembari menanti regulasi yang lebih komprehensif tentang pengelolaan kawasan itu. 

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Manado, Nanses Rakian,didampingi Sekretaris Komisi II Lily Binti.

Hadir jajaran anggota Komisi II dan unsur perangkat daerah terkait. 

Kasat Pol PP Manado Novel Siwi mengatakan, Pemkot Manado mengakomodasi rekomendasi DPRD Manado. 

"Aktivitas jualan dibuka kembali," katanya Selasa (20/1/2026). 

Sebut dia, penjualan di sana menanti adanya regulasi baru. 

Ia menegaskan, sembari menanti regulasi baru, tidak diperkenankan adanya pungutan apapun. 

"Kami akan melakukan pengawasan," katanya. 

Dia berharap kawasan itu dapat kondusif dan menunjang pertumbuhan UMKM di kota Manado. 

Sebelumnya kawasan itu sempat hendak ditutup.

Keputusan tersebut diambil Pemkot Manado menyusul sejumlah masalah di sana yang viral di medsos. 

Keputusan untuk menutup sementara kuliner tersebut dilakukan menyusul rapat koordinasi lintas SKPD dan tim Ronal Kotamyong di kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (19/1/2026). 

Rapat dipimpin oleh Sekda Manado Steven Dandel.

Dandel menegaskan, pihaknya mendukung penuh UMKM di Manado. 

Tapi segalanya harus berjalan sesuai aturan. 

"Semuanya harus berlangsung sesuai aturan hukum," kata dia. 

Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Felix Palenewen menyebut kawasan kuliner tersebut ditutup sementara sembari menanti penetapan dasar hukum yang sesuai aturan yang berlaku. 

Menurut dia, ada Keputusan Walikota nomor 99/KP/03/SETDAKO/2017 tentang penetapan Kawasan Kuliner di Kelurahan Pinaesaan, Kec.Wenang kota Manado.

Namun SK tersebut dicabut karena dinilai tidak relevan. 

"Lokasinya kini sudah di Kelurahan Calaca, jadi sudah tak valid," katanya. 

Hal lainnya yang patut direvisi adalah SK tersebut tidak mencantumkan kontribusi terhadap pendapatan kota Manado. 

Perihal kontribusi tersebut sesuai prinsip otonomi daerah. 

"Ini juga merupakan bagian penting dari substansi kemandirian finansial," katanya. 

Sebut dia, payung hukum kawasan itu akan dibereskan.

Nantinya, pengelolaan kawasan itu akan berada di bawah tanggung jawab badan promosi pariwisata daerah Manado. 

Dirinya meminta pihak Ronal Katamyong untuk menutup sementara lokasi kuliner tersebut. 

"Kepada pedagang kami minta bersabar sambil menanti penyelesaian masalah ini," katanya. 

Diketahui kuliner pecinan telah jadi lokasi nongkrong paling top di kota Manado. 

Semenjak dibuka medio tahun lalu, tempat itu banjir pengunjung. 

Warga Manado jatuh cinta dengan vibes di sana yang memadukan suasana kota tua Manado dan semangat kaum mudanya. 

Awalnya lokasi kuliner itu berkolasi di perempatan depan klenteng Ban Hin Kiong. 

Setelah itu digeser ke eks Kosnya Koenya.

Di sanalah terjadi berbagai persoalan seperti iuran.

Tentang Kota Manado

Kota Manado adalah ibu kota dari Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa.

Manado terletak di Teluk Manado, dan dikelilingi oleh daerah pegunungan serta pesisir pantainya merupakan tanah reklamasi. (ART) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.