BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Misteri pembunuhan perempuan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Sungailumbah, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhirnya terkuak. Polisi memastikan motif asmara menjadi pemicu utama pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Pelaku diketahui bernama Ibrahim alias IB (62), sementara korban adalah Eka Novelya Sita Sari (40). Keduanya disebut telah saling mengenal sebelum peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu(18/1/2026) malam.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama mengungkapkan, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya, sebuah warung kopi di kawasan Sungailumbah.
“Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Pada malam kejadian, pelaku datang menemui korban, sempat berbincang, kemudian terjadi cekcok yang berujung penikaman,” ujar Iptu Fakhri, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku IB datang ke lokasi kejadian dengan diantar anaknya berinisial NN (26) menggunakan sepeda motor. Setibanya di warung kopi, IB turun dan mengajak korban berbicara beberapa meter dari warung, sementara NN menunggu di atas motor.
Baca juga: Cucu Pembunuh Kakek di Batola Pernah Dibawa ke Psikiater, Diduga Pelaku Tersinggung Sering Ditegur
Baca juga: Buntut Tertangkapnya Dua Pengedar Sabu, Polres Balangan Bekuk sang Bandar
Saat perbincangan berlangsung, keduanya terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, IB kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban ke arah dada serta melukai tangan korban.
Korban sempat tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Usai kejadian, IB kembali ke sepeda motor dan meninggalkan lokasi bersama anaknya.
Sehari setelah kejadian, Senin (19/1/2026) pagi, IB bersama anaknya menyerahkan diri ke Polres Banjar. Selanjutnya, pelaku dijemput dan diamankan oleh jajaran Polsek Alalak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Fakhri memastikan, hingga saat ini IB telah ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara NN masih berstatus saksi.
“IB sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan secara langsung melakukan penikaman. Untuk NN, statusnya masih saksi dan perannya masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.
Sebelumnya, kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar Jalan Trans Kalimantan setelah korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di dekat warung kopi, kawasan Sungai Lumbah.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta baru.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)