Lancarkan OTT Di Kota Madiun, KPK Ungkap Modus Maidi Agar Kecipratan Fee Proyek Dan CSR
January 21, 2026 12:04 AM

 


SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming di Gedung Merah Putih, Selasa (20/1/2026) malam, 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun, Maidi (MD); Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah (TM); dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, 3 tersangka diamankan bersama 9 orang dalam peristiwa tertangkap tangan.

Yakni Wali Kota Madiun MD periode 2019–2024 dan 2025–2030, RR selaku Pihak swasta atau orang kepercayaan MD, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun TM,

Kemudian Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun KP, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun US, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun EB, mantan Orang Kepercayaan MD IM, Pihak Swasta SK dan SG.

“Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya, atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Asep Guntur.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari RR dan Rp 200 juta dari TM.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Ia menambahkan, Tersangka MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto ketentuan terkait dalam KUHP.

“Tersangka MD bersama-sama dengan Sdr. TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan perundang-undangan lainnya,” tandasnya. *****

Modus Pemerasan

KPK juga mengungkap modus Maidi dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi.

Asep menerangkan, kejadian berawal pada Juli 2025 saat Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta,” terang Asep.

Ia menjelaskan, uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas.

“Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026," jelasnya.

Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. Mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

“MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,” bebernya.

“Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar,” imbuh Asep.

Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. 

“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tuturnya 

Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

"Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tandas Asep. ****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.