TRIBUNTRENDS.COM - Cucu Pakubuwono XIII, BRM Suryo Mulyo, kini tengah menjadi sorotan setelah dituduh terlibat dalam pengeroyokan seorang abdi dalem berinisial RP.
Insiden ini terjadi saat bentrok antara dua kubu pendukung penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun, pandangan di lapangan justru berbeda. Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa BRM Suryo justru berupaya menyelamatkan RP dari amukan massa dengan menariknya menjauh dari kerumunan.
“Yang saya lihat kan begini. Dia di samping saya. Saya juga lihat anak ini sangat agresif, yang rambut putih itu. Mas Suryo Mulyo narik, dibawa minggir supaya tidak terjadi sesuatu kepada dia,” ungkap KPH Eddy saat ditemui di Semorokoto, Selasa (20/1/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat BRM Suryo melingkarkan tangannya di leher RP.
Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa ia melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka pada korban.
Baca juga: Bentrok Keraton Solo, Cucu PB XIII Dilaporkan, Abdi Dalem Alami Memar & Robek, Alat Vital Ditendang
Setelah bentrokan mereda, KPH Eddy yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui nasib RP lebih lanjut.
“Terus dilepas kan. Setelah dilepas Mas Suryo Mulyo saya nggak tahu. Tapi yang pasti Mas Suryo Mulyo menyelamatkan anak ini. Mau benturan sama yang lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak KPH Eddy belum menerima informasi mengenai laporan resmi dari kubu Pakubuwono XIV Purboyo terkait insiden tersebut.
Ia pun mengaku tak mengetahui detail pengeroyokan yang membuat RP mengalami luka dan baju robek.
Peristiwa itu terjadi di Bangsal Siaga Pulisen.
Sebelumnya, keributan dimulai saat pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi berusaha membuka Pintu Kori Gajahan dari dalam.
Mereka memanjat tembok dengan tangga bambu.
Pihak Pakubuwono XIV Purboyo berusaha menghalangi, namun akhirnya pintu berhasil terbuka.
Lalu massa dari Sinuhun Hangabehi memasuki area keputren.
Saat kembali menuju Sasana Sewoko, mereka bertemu dengan massa dari Sinuhun Purboyo yang akhirnya berujung bentrok.
KPH Eddy menegaskan bahwa pihaknya dalam rangka menjalankan tugas untuk memastikan akses menuju sejumlah area di keraton bisa terbuka.
Dengan begitu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon bisa meninjau sesuai rencana.
“Mas Suryo, saya, Gusti, dalam rangka menjalankan tugas. Karena waktu rakor pemkot hari Sabtu dihadiri juga pihak mereka. Panembahan sudah ngendiko semua kunci sudah dibuka. Makanya waktu membuka itu bersama polisi, TNI, pejagan yang jaga di sini. Sedang menjalankan tugas di sini,” jelas KPH Eddy.
Baca juga: Bukan Hanya Perang Mulut, Ricuh di Keraton Solo Diwarnai Baku Hantam, Gusti Rumbai Klaim Luka Lebam
Satreskrim Polresta Solo membenarkan adanya aduan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi dalam momen acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026.
Acara ini digelar di Keraton Kasunanan Solo pada Minggu (18/1/2026).
Setidaknya terdapat dua aduan yang masuk ke kepolisian, keduanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan bahwa kedua aduan datang dari pihak yang berbeda.
"Jadi begini, atas kejadian di keraton itu kita menerima dua aduan. Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian sekitar pukul 12.00 WIB siang dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," ujar Sudarmiyanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (19/1/2026).
Aduan pertama diajukan oleh seorang pria berinisial RP yang mengadukan SM atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berasal dari Lembaga Dewan Adat (LDA) atau pendukung Pakubuwono XIV Hangabehi.
Sementara, pihak yang melaporkan merupakan kubu pendukung Pakubuwono XIV Purbaya.
"Yang pertama itu kejadian di Bangsal Siaga atau Polisen di dalam keraton pengadunya atas nama RP, teradunya SM," lanjutnya.
Sementara itu, aduan kedua masuk pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam aduan ini, pengadu dan teradu berbeda dari aduan pertama.
"Yang kedua itu sekitar tadi malam datang lagi dengan pelapor itu TR, dan yang diadukan itu ada 3 yaitu EW, E, dan S," jelas Sudarmiyanto.
Terkait kronologi kejadian, Sudarmiyanto menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi sebelum acara yang dihadiri Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dimulai.
"Untuk aduan kedua itu dari keterangan pengadu kejadian terjadi pada hari Minggu 18 Januari sekitar pukul 09.30 WIB tempat kejadiannya terjadi di pintu Wirokenyo," katanya.
Dugaan penganiayaan muncul saat terjadi saling dorong di pintu gerbang Wirokenyo.
Menurut Sudarmiyanto, awal mula insiden terjadi ketika sekelompok orang tiba-tiba berada di dalam Keputren, tempat pengadu dan adiknya berada.
Sekelompok orang tersebut memotong gembok pintu Gajahan dan kemudian menuju pintu Wirokenyo.
Keributan pun tak terhindarkan, sehingga terjadi dorong-mendorong yang menyebabkan pengadu terjepit dan mengalami luka lecet.
Ketika melaporkan kejadian, kedua pengadu menunjukkan bukti luka yang dialami, namun tidak melampirkan barang bukti tambahan.
"Tidak melampirnya, tapi memang pada saat itu pengadu penunjukkan luka-luka yang dialami. Dia menyampaikan kepada penyidik, untuk pengadu kedua mengalami luka di bagian paha, kedua lengan tangan lecet," jelas Sudarmiyanto.
Sementara pengadu pertama hanya menunjukkan video kejadian dan tidak menyebutkan luka yang dialaminya.
"Kalau yang pengadu pertama juga tidak menyampaikan luka apa yang dialami," imbuhnya.
Menanggapi dua aduan tersebut, pihak kepolisian akan mendalami kasus sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Meski begitu, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tetap diutamakan.
"Setelah ada aduan ini, pihak kepolisian akan mempelajarinya lebih dulu. Untuk klarifikasi kepada teradu, kami menunggu hasil pendalaman aduan tersebut," terang Sudarmiyanto.
"Untuk sementara penyidik tetap akan melakukan pendalaman aduan, tapi di luar situ kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya.
Hal ini kemudian memuncak jadi saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) dan pendukung PB XIV Purbaya, karena kubu Rumbai menganggap keraton bukan milik negara dan menolak Tedjowulan mengambil alih hak pemanfaatan.
(TribunTrends/TribunSolo)