Kuasa Hukum Budi Tekankan Dakwaan Harus Jelas demi Kepastian Hukum
January 21, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi, Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang disusun JPU.

Ia menekankan bahwa proses peradilan yang adil harus berangkat dari dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Menurutnya, dakwaan yang tidak utuh dan kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi.

Faomasi juga menyebut perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan terhadap kehormatan pribadi.

Ia menilai kewenangan penuntutan dalam perkara ini telah gugur karena daluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan kewenangan penuntutan telah gugur dan perkara dihentikan demi hukum,” ujar Faomasi kepada wartawan di luar persidangan.

Kuasa hukum menambahkan, kehadiran kliennya dalam persidangan bukan hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga kepentingan publik terkait jaminan perlindungan hukum bagi warga negara.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Budi dan pelapor, Suhari alias Aoh, yang berujung pada saling lapor ke kepolisian.

Meski sempat ada perdamaian, laporan terhadap Budi kembali diaktifkan pada Juli 2025 hingga perkara kini bergulir di pengadilan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Budi melakukan pencemaran nama baik pada Agustus–September 2018 di Muara Baru, Jakarta Utara, setelah menanggapi unggahan Suhari di media sosial.

Baca juga: Perkara 2018 Disidangkan 2026, Kuasa Hukum Nilai Penuntutan Budi Kedaluwarsa Mengacu KUHP Baru

Peristiwa itu berlanjut dengan adu mulut dan keributan di lokasi usaha Suhari.

Atas dugaan perbuatannya, Budi dijerat Pasal 311 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, Budi menyatakan dirinya justru merasa dimaki dan diancam oleh pelapor sebelum hakim menghentikan keterangannya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.