LBHM Singgung Pemberitaan Kasus Narkotika yang Mayoritas Represif Tanpa Pendekatan Harm Reduction
January 21, 2026 04:38 AM

 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga menyebut monitoring itu dilakukan terhadap tiga media online Tribunnews.com, Kompas.com, dan Detik.com pada Maret-Mei 2024.

Aan mengatakan media arus utama lebih memilih menggunakan kalimat yang sensasional dan bombastis dengan dramatisasi judul dengan niat memburu klik tanpa menyentuh sisi kemanusiaan atau kerentanan yang menyertai perjalanan hidup para pelaku hingga tersangkut kasus narkotika.

Padahal, dalam kasus narkotika, sering ditemukan pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial), khususnya mengenai praktik penyiksaan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, pelabelan stigma terhadap terduga pelaku narkotika menjadi framing atau bingkai media dalam narasi perang melawan narkotika.

Pemilihan diksi "gembong narkoba", "ratu sabu", "barang haram" dan lain sebagainya membuat adanya stigma terhadap para pelaku yang bisa berdampak kepada kehidupan sosialnya.

Baca juga: Sepanjang 2025, BNNP Jakarta Ungkap Pengguna Narkotika Kalangan Anak Capai 322 Orang

Sehingga, lanjut Aan, dengan adanya hasil monitoring dan diseminasi ini, jurnalis bisa memahami penulisan terkait kasus narkotika tanpa mengesampingkan kode etik jurnalistik.

"Tujuannya agar advokasi yang kita lakukan berkaitan dengan reformasi kebijakan narkotika, khususnya di Indonesia, bisa menunjukkan ke arah yang lebih baik ketimbang melanggengkan pendekatan War on Drugs itu," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.