Lewat Postingan Instagram , Mantan Wakil Wali Kota Madiun Beri Doa Terbaik untuk Maidi
January 21, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Mantan Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri ikut merespon kabar penetapan Wali Kota Non Aktif Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan Inda Raya disampaikan melalui sebuah postingan di Instagram miliknya, indaraya, yang diunggah 12 jam yang lalu. 

Dirinya mengunggah foto kenangan bersama Maidi, usai menjalani sebuah kegiatan di Alun Alun Kota Madiun.

Doakan Baik-baik Saja

Inda Raya merupakan Wakil Wali Kota Madiun periode 2019-2024, tepatnya pada periode pertama bersama Wali Kota Non Aktif Maidi, sebelum menggandeng F Bagus Panuntun di periode kedua.

“Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau (Maidi,red), saya mendoakan beliau agar baik-baik saja apapun kondisinya,” tulis Inda Raya, seperti yang dilihat SURYA.CO.ID di akun Instagramnya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Daftar Gratifikasi Fee Proyek dan CSR yang Diterima Maidi, Bisa Tawar Menawar

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, yang terbaik tentu bukan tanpa cela, tapi jelas lebih baik ada yang terbaik dengan cela, daripada tidak ada sama sekali. 

“Bukan untuk dicerca, bukan pula untuk dipuji, apa yang terjadi sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani. Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” tuturnya.

“Kita sebagai masyarakat Kota Madiun, mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya,” imbuh Inda Raya.

Tegakkan Kebenaran dan Keadilan

Sebagai penutup, Inda Raya berharap, semoga kebenaran dan keadilan, dapat tegak dengan sebaik-baiknya. 

“Tetap sehat dan semangat Bapak @pakmaidi,” tutupnya.

Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1/2026), 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

“Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi,di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep Guntur.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.