TRIBUNSUMSEL.COM -- Besaran tarif yang dipatok Bupati Pati Sudewo dalam memeras para calon perangkat desa (Caperdes) diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi, selasa kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan jika Sudewo memerintahkan tim 8 untuk melakukan tugas mengumpulkan uang dari caperdes.
Awalnya uang yang dipatok Sudewo sebesar Rp 125 juta sampai 150 juta untuk para caperdes.
Namun tarif tersebut di mark up oleh para anggota tim 8 menjadi sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
1. Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
2. Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
3. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
4. Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
5. Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Baca juga: Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Didemo Berjilid-jilid Warganya, Kini Ditangkap KPK
6. Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
7. Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
8. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Akhirnya Bupati Pati Sudewo angkat bicara terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalamkasus korupsi terkait pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adapun Sudewo bak membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Dirinya menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa ini.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo. Soal pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu Bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan, mengapa bulan Juli, karena APBD 2026 itu hanya mampu memberi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai bulan September. Maka pengisiannya bulan Juli."
"Belum saya, saya belum pernah membahas secara formal maupun informal, kepada siapapun, kepada kepala desa, seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat sebelum digelandang masuk ke dalam Mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) melansir Tribunnews.com.
Kemudian Sudewo juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo menyebut seleksi pengisian perangkat desa akan dilakukan secara fair dan objektif.
Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa ini.
Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
"Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian-demikian mengumpulkan uang."
"Saya klarifikasi dia tidak melakukan, dan sebagai penegasan, bahwa saat seleksi nantinya, itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain. Saya sudah memanggil Pak Tri Suharyomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani itu, di awal bulan Desember 2025, supaya draft peraturan bupati nanti, itu betul-betul dibuat tidak ada celah untuk siapapun bermain."
"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM dan semua pihak, termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Dan itu betul-betul saya niatkan apa, selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Kabupaten Pati, baik eselon tiga maupun eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di RSUD dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional," jelas Sudewo.
Lebih lanjut Sudewo juga membantah menerima imbalan dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
Dalam kasus korupsi terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati ini, Sudewo menganggap dirinya telah dikorbankan.
Karena Sudewo merasa tidak mengetahui sama sekali soal kasus yang membuatnya jadi tersangka KPK ini.
"Saya tidak menerima imbalan apapun. Saya menganggap saya dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," tegas Sudewo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo menjadi salah seorang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka, usai terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Sudewo menjadi tersangka bersama tiga orang Kepala Desa, yakni YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"Kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka. SDW, YON, JUON, JAN," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
Dari keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari Sudewo, dan tiga tersangka lainnya.
Kasus korupsi terkait pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati ini juga resmi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW."
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," imbuh Asep.
Kepada Sudewo dan tiga Kades di Pati yang jadi tersangka itu, KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026."
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara, Rutan Cabang Merah Putih KPK," jelas Asep.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dinilai telah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
(*)