Kakek-kakek Tipu Warga Tuatunu Pangkalpinang Rp10 Juta, Modus Penerimaan Honorer
January 21, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM - Setiawan alias Tok Wan (64), seorang kakek di Kabupaten Bangka, ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (21/1/2026).

Tok Wan diduga melakukan penipuan terhadap NH (27), warga Kelurahan Tua Tunu, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.

Korban NH terpaksa melapor ke polisi setelah uang jutaan rupiah yang disetorkannya raib, sementara pelaku menghilang tanpa kabar.

Kronologi Penipuan Modus Penerimaan Honorer

Kejadian bermula pada Sabtu, 3 April 2025 silam.

Pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Saat itu, Tok Wan menawarkan jasa bisa memasukkan korban menjadi honorer pemerintah dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp10 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Kamis, 6 Juni 2025, untuk meminta uang tambahan sebesar Rp750 ribu dengan alasan biaya jasa pengetikan SK.

Namun, setelah uang diterima, Tok Wan tidak bisa lagi dihubungi dan melarikan diri.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp10.750.000.

Penangkapan Pelaku di Desa Penyamun

Setelah melakukan pengembangan, Tim Buser Naga mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Berkoordinasi dengan Polsek Pemali, petugas akhirnya membekuk pelaku pada Selasa (20/1/2026) kemarin.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).

"Untuk pelaku sudah kita amankan satu orang. Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya atas tindak pidana penipuan dengan modus untuk menawari korban sebagai honorer di pemerintah," kata Kombes Pol Max.

Uang Hasil Penipuan Digunakan Beli Alat Pertukangan

Hasil interogasi polisi mengungkap fakta mengejutkan.

Uang hasil menipu tersebut kemudian tidak digunakan untuk mengurus pekerjaan, melainkan dibelikan berbagai perlengkapan tukang bangunan oleh pelaku.

"Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli alat tukang bangunan dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kapolresta.

Dari rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa dua buah sekrap, linggis besi, kikir gergaji, alat pelicin aci, alat plamir, gergaji, palu gadam, hingga meteran dan tang.

Imbauan Kapolresta Pangkalpinang

Atas kejadian ini, Kombes Pol Max Mariners mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang.

"Tentu, kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati selalu. Supaya tidak tertipu atau kehilangan uang, jangan takut lapor ketika menjadi korban," ucapnya. 

Modus Serupa, Mantan Honorer Tipu Teman-temannya

Kasus penipuan modus penerimaan honorer lainnya juga terjadi di Bengkulu baru-baru ini.

Di tempat lain, mantan honorer Dispora di Bengkulu juga melakukan penipuan dengan modus serupa.

Pelaku berinisial SP (26) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang masih berstatus lajang ini merupakan seorang pengangguran.

SP menipu orang lain sebagai calo penerimaan honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dari aksi ini, pelaku meraup uang puluhan juga.

Untuk meyakinkan korbannya, ia menvatut nama pejabat yang ia dapat dari hasil penelusuran di internet.

SP mengaku dirinya memang sempat menjadi honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu pada bulan Oktober 2022, hingga bulan Mei 2023.

Ia diberhentikan sebagai honorer di Dispora Provinsi Bengkulu karena bermalas-malasan dan sering bolos kerja.

"Saya cuman 6 bulan jadi honorer, setelah itu dipecat," kata tersangka SP, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun-Medan.com, Rabu (5/2/2025).

Setelah dipecat sebagai honorer SP sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan pekerjaan kembali, dan karena butuh uang dirinya menyusun rencana untuk melakukan penipuan terhadap orang-orang terdekatnya.

Para korban penipunanannya rata-rata merupakan teman dekat pelaku, kerabat teman dekat pelaku, hingga tetangganya sendiri.

Untuk meyakinkan para korban pelaku melakukan berbagai macam cara, salah satunya dengan mencatut nama pejabat yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Salah satu nama pejabat yang ia catut namanya adalah nama Eka Hafizh Supriyatna yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Biro Pamkesra Setda Provinsi.

Bermodalkan file kop surat yang masih ia simpan saat masih bekerja sebagai honorer di Dispora Provinsi sebelumnya, pelaku kemudian membuat SK palsu untuk para korban.

Dalam SK tersebut pada intinya menyebutkan bahwa nama-nama terlampir termasuk nama korban di dalamnya dimyatakan lulus sebagai honorer, yang akan ditempatkan di Biro Pamkesra Setda Provinsi Bengkulu.

Dalam SK palsu itulah dicatut nama Eka oleh pelaku, tanpa adanya NIP dan dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh pelaku tanpa menggunakan materai.

Untuk lebih meyakinkan korban pelaku juga membuatkan korban ID card palsu, serta baju kemeja putih berlogokan Pemprov Bengkulu.

SP mengakui bahwa nama-nama pejabat tersebut memang benar-benar ia catut dan bukan karena ada kerjasama antara pelaku dan para pejabat tersebut.

Bahkan ia mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa dan yang mana pejabat provinsi yang ia catut namanya tersebut.

Dirinya juga mengaku tidak terinspirasi dari manapun untuk melakukan penipuan dengan modus menjadi calo honorer tersebut.

Ide tersebut tiba-tiba saja muncul saat dirinya tidak memiliki uang dan pekerjaan, dengan niat awal hanya untuk uang pegangan sementara saja.

Akan tetapi karena pelaku tidak bekerja, pelaku tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang korban yang ia tipu sebelumnya.

Sehingga untuk mengembalikan uang korban yang sebelumnya ia tipu ia menerapkan cara yang sama kepada korban berikutnya.

Lalu uang hasil menipu korban berikutnya sebagian ia gunakan untuk mengembalikan uang korban sebelumnya.

Sampai dengan pelaku tertangkap, total sudah 7 orang yang menjadi korban penipuan pelaku, dengan rincian 4 orang sudah pelaku kembalikan uangnya.

Sedangkan untuk 3 korban lainnya, pelaku sudah tidak mampu lagi untuk mengembalikan uang mereka sehingga membuat korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polsek Ratu Agung.

"Kalau total uang yang saya dapat itu sekitar Rp 21 juta. 4 orang sudah saya kembalikan uangnya, ada 3 orang lagi yang belum saya kembalikan," kata SP.

Pelaku SP diketahui saat ini sudah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Bangkapos.com/ Adi Saputra/ Tribun Jatim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.