Perjuangkan Royalti Timah Rp 1,078 Triliun, Eddy Iskandar Kunjungi Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu
January 21, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Pasca kunjungan ke Komisi XI DPR RI, royalti timah sebesar Rp 1.078.653.562.640 triliun dipastikan merupakan hak dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026).

Diketahui kunjungan tersebut dilakukan mengingat Kementerian Keuangan, masih menghitung transfer ke daerah dengan perhitungan 3 persen.

Padahal merujuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2025, untuk tarif royalti sudah berjenjang mengikuti harga timah dunia.

"Januari sampai November itu sekitar Rp1,078 triliun, dari Rp1,078 triliun itu 80 persen milik Bangka Belitung. Itu sampai November saja, Desembernya belum dihitung karena kalau Desember itu nanti di bulan Februari baru rekonsiliasinya. Jadi itu sudah hasil hitungan Pemerintah Provinsi bersama Kementerian ESDM, sudah ada suratnya sudah ada tanda tangannya," ujar Eddy Iskandar. 

Eddy Iskandar pun berharap melalui Komisi XI DPR RI, dapat mempercepat realisasi perubahan di Kementerian Keuangan. 

"Kami harap ada dorongan dari Komisi XI DPR RI sehingga dapat menyesuaikan dengan aturan royalti di Kementerian ESDM sebagaimana PP 19 tahun 2025 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku," jelasnya.

Tak hanya mendatangi Komisi XI DPR RI, langkah cepat pun dilakukan dengan mendatangi Kementerian Keuangan secara langsung. 

Dalam kunjungan kali ini pun juga hadir Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani hingga Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya. 

Lebih lanjut Eddy Iskandar mengatakan pihak Kementerian Keuangan, juga masih berproses untuk dapat memasukan hak royalti timah Provinsi Bangka Belitung ke dalam anggaran.

"Tergantung alokasi anggarannya juga, kapan baru bisa ditransfer seperti itu. Kalau dari Kementerian Keuangan sendiri, mereka belum bisa memastikan kapan bisa disalurkan ke Pemprov, karena akan sangat tergantung juga dari alokasi anggaran mereka," tuturnya.

Namun dari pertemuan tersebut, kabar baiknya yakni untuk royalti timah 7,5 persen dipastikan akan segera disalurkan oleh Kementerian Keuangan. 

"Begitu hasil rekonsiliasi itu sudah ada dan diperiksa oleh BPK bahwa memang seperti itu, maka itu memang menjadi hak daerah, hak masyarakat Bangka Belitung dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya. 

Sementara itu untuk dana yang mencapai Rp 1.078.653.562.640 triliun tersebut, Eddy Iskandar memastikan nantinya akan dipergunakan untuk program yang menyentuh masyarakat secara langsung. 

"Memang itu segera harus disalurkan, agar bisa dinikmati menjadi program-program untuk rakyat. Komitmen DPRD bersama Pemerintah itu fokusnya kepada kesehatan, pendidikan, dan pergerakan ekonomi masyarakat," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.