3.500 Bidang Aset Milik Pemkab Pandeglang Belum Bersertifikat, Ini Alasannya
January 21, 2026 12:17 PM

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang mencatat, masih ada 3.500 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang belum memiliki sertifikat. 

Data tersebut tercatat sejak penguasaan aset berpindah ke Pemkab Pandeglang. 

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKD Pandeglang, Andri eka Permana. 

"Keseluruhan yang belum memiliki sertifikat 3.500 bidang aset. Itu sejak penguasaan ke daerah," ujarnya saat ditemui di gedung BPKD Pandeglang, Selasa (20/1/2026). 

Baca juga: Aset Gedung Workshop PUPR Dibagi Dua, Kantor Imigrasi dan Dinkes Kota Serang

Andri menyebut dari 3.500 aset tersebut bervariasi. Mulai dari tanah jalan, daerah irigasi, gedung sekolah dan lainya. 

"Bervariasi, kalau gedung sekolah tidak terhitung. Tapi kalau paling banyak tanah jalan termasuk jalan lingkungan," katanya.

Andri mengatakan, aset yang sudah bersertifikat baru 500 bidang. 

"Baru 500 bidang, mudah-mudahan di tahun selanjutnya kita bisa dapat meningkatkan pensertifikatan," katanya. 

Andri mengaku, penataan aset terkendala oleh jarak, Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas dan waktu. 

"Itu yah kendalanya, karena ada 35 kecamatan dengan jarak yang cukup lumayan juga," ucapnya. 

Meskipun begitu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset yang belum bersertifikat.

"Tapi BPN tergantung berkas kitanya, dan penggunanya juga seperti apa untuk diajukan sertifikat," katanya. 

"Tapi memang kembali lagi ke penggunanya seperti si pemiliknya itu. Yang jelas kembali kepada penggunanya," tambahnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.