PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan empat tersangka dan sejumlah kendaraan di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kepada Kejaksaan Tinggi Babel.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Kombes (Pol) Agus Sugiyarso mengatakan, kasus yang ditangani penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus tersebut masuk tahap dua dan perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
Agus menyebutkan, empat tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 15 Januari 2026.
Sebanyak empat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).
Selain para tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar, mobil tangki, dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Agus, Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebutkan, pelimpahan kasus tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Agus berharap kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing supaya menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat," ujarnya.
"Oleh karenanya, beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini," lanjut Agus.
Dalam operasi tersebut, sejumlah orang dan 42.000 atau 42 ton BBM bersubsidi tanpa dokumen sah serta sejumlah mobil tangki dan truk modifikasi untuk menampung BBM, diamankan.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan seperti selang, drum, mesin, dan tandon berisi BBM yang seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. (v1)