Bupati Belitung Timur Ingatkan ASN Lapor LHKPN dan SPT
January 21, 2026 12:50 PM

MANGGAR, BABEL NEWS – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Beltim agar melaporkan harta kekayaan periode 2025, baik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun SPT tahunan, yang merupakan bagian dari laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN).

Hal itu disampaikan Kamarudin saat memimpin apel bulanan Korpri di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (19/1/2026).

“Pelaporan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Saya mengimbau kepada seluruh ASN agar segera menyampaikan laporan dimaksud serta tidak menunda hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan,” kata Kamarudin dalam rilis Diskominfo Kabupaten Beltim yang diterima Pos Belitung, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan wajib lapor lainnya atas ketaatan dalam penyampaian LHKPN dan LHKAN pada tahun 2025 yang mencapai 100 persen.

“Terkait LHKAN, Pemkab Beltim memperoleh apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu dari 17 kabupaten di Indonesia, serta menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil memenuhi kewajiban penyampaian LHKAN secara patuh dan tepat waktu,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Kamarudin juga mengajak seluruh perangkat daerah dan ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk berpartisipasi aktif dalam peringatan HUT ke-23 Kabupaten Beltim yang jatuh pada 27 Januari 2026 mendatang.

“Partisipasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud komitmen dan rasa cinta kita terhadap daerah ini. Mari kita semarakkan peringatan HUT ini dengan semangat kebersamaan, persatuan, dan pengabdian, serta menjadikannya sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Beltim,” ujarnya. 

Raih penghargaan

Usai apel, Kamarudin menyerahkan piagam penghargaan kepada lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menerima piagam apresiasi di bidang pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2025 dengan kategori A.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, Kabupaten Beltim meraih indeks pelayanan publik sebesar 4,51. 

Penghargaan ini diberikan kepada lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta dinas pendidikan.

Penghargaan diserahkan oleh Kamarudin Muten usai apel bulanan Korpri di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (19/1/2026). 

Kepala Bagian Organisasi Setda Beltim, Yopi Risa, menyampaikan, penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pada penilaian ini memang dipantau sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Beltim. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Beltim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Yopi.

“Kita berharap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemkab Beltim sehingga tidak ada malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi di Kabupaten Beltim,” tuturnya. (*/dol)

Daftar 8 Perangkat Daerah Penerima Penghargaan
1. UPT Puskesmas Mengkubang
2. UPT Puskesmas Manggar
3. UPT Puskesmas Kelapa Kampit
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Dinas Kesehatan
6. UPT RSUD Muhammad Zein
7. Kecamatan Manggar
8. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.