Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejari Kepahiang telah melimpahkan berkas dugaan korupsi proyek irigasi BBWSS VIII ke PN Tipikor Bengkulu.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan ada lima tersangka yang dilimpahkan, yakni 3 kepala desa (kades), 1 ASN, dan 1 pihak swasta.
"Berkasnya sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang," kata Nanda kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/1/2026).
Untuk menghadapi persidangan sendiri, Kejari Kepahiang sudah menyiapkan 7 orang jaksa penuntut umum (JPU), yang menyusun dakwaan dan tuntutan nanti.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang secara resmi melakukan tahap dua lima orang tersangka di kasus korupsi proyek irigasi BBWSS VIII di Kepahiang kepada JPU Kejari Kepahiang, Rabu (10/12/2025) malam.
Pantauan TribunBengkulu.com, proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sudah dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Kemudian, pada pukul 21.31 WIB malam, lima tersangka akhirnya digelandang keluar gedung Kejari Kepahiang menuju mobil tahanan.
Para tersangka juga sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Tidak ada komentar dari lima tersangka, sebelum masuk mobil tahanan.
Sementara, isak tangis terdengar dari beberapa keluarga yang mendampingi. Mereka juga sempat melambaikan tangan kepada para tersangka.
Lima tersangka ini antara lain berinisial KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. Kemudian, satu tersangka lain adalah FE, pihak swasta di kasus ini.
Tiga tersangka lain adalah kepala desa (kades), yakni H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.
OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Waspada TPPO, Disperinaker Kepahiang Keluarkan Panduan Aman Pekerja Migran