Residivis Bobol Toko Sembako di Tlogopojok Gresik, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 20 Juta
January 21, 2026 03:04 PM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang pria berinisial F (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota di Alun-alun Gresik, gara-gara membobol toko milik tetangganya.

F menyatroni Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik,Minggu (18/1/2026) dini hari.

Dia merupakan residivis dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, aksi pencurian tersebut terjadi di Toko Sembako Sahabat, pada Minggu (18/1/2026) dini hari.

Kronologi Pencurian di Toko Sembako

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, korban bernama Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, saat itu tengah menjaga toko seorang diri.

Korban sempat tertidur di kursi. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, dua unit handphone dan uang tunai di dalam tas sudah hilang.

Baca juga: Satu Maling Motor di Gresik Tewas Dihajar Massa, Rekannya Kritis Usai Kejar-kejaran

Dua handphone yang hilang masing-masing OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold.

Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 16,9 juta yang disimpan di dalam tas di kamar toko.

Korban Alami Kerugian Hingga Rp 20 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 20 juta, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama anggota dan dibantu Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Usai menerima laporkan, petugas langsung mengamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ujar Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan.

Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, 1 buah sarung, 1 kaos warna kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku telah diamankan di Polsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.