TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki berinisial HN (26), asal Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda kategori V usai telibat pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, mengungkapkan aksi pencurian itu berlangsung di Bogoran, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kendaraan tersebut diketahui milik P (52), asal Trirenggo.
"Motif pelaku mencuri memang karena ada kesempatan. Karena, pelaku ini memang sering lewat di depan lokasi kejadian. Ketika hari kejadian, pelaku melihat kunci sepeda motor tertancap di motor, sehingga memiliki niat dan mencuri sepeda motor korban," katanya, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Modus pencurian dilakukan oleh pelaku saat keluar dari kos dan berjalan ke arah barat dengan niat untuk membeli rokok di simpang lima Bejen Bantul.
Pada saat melewati rumah korban, pelaku melihat satu unit sepeda motor merek Honda Astrea warna hitam yang terparkir di pekarangan depan rumah korban.
Sepulang membeli rokok, pelaku melewati depan rumah korban lagi dan melihat sepeda motor korban masih di tempat yang sama dengan posisi kunci sepeda motor masih tertancap.
Akhirnya, pelaku memiliki niat untuk mencuri sepeda kotor itu dengan cara didorong menjauh dari rumah korban.
"Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung melaporkan ke Polsek Bantul untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan identitas terduga pelaku HN, sehingga diamankan di Bantul pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," jelas dia.
Baca juga: Kabupaten Bantul Catatkan Angka Tertinggi Kasus Leptospirosis di DIY Sepanjang 2025
Sepeda motor curian itu dijual oleh pelaku melalui media sosial seharga Rp1 juta. Oleh pembeli, sepeda motor itu dijual lagi senilai Rp1,4 juta. Dengan begitu, barang bukti sepeda motor tersebut diamankan di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Sepeda motor ini ada surat-surat yang lengkap. Tetapi, memang ketika dicuri dan dijual oleh pelaku dalam bentuk kosongan atau tidak ada surat-surat, karena surat dipegang oleh pemilik sepeda motor, " terangnya.
Disampaikannya, pelaku bukan residivis, akan tetapi disinyalir melakukan tindak pencurian serupa di tempat kejadian perkara lain, di Kabupaten Bantul.
Aksi pencurian tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polsek Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan sepeda motornya jangan sampai kunci tertinggal di sepeda motor. Kunci itu harus dicabut dan dibawa oleh pemilik sepeda motor. Mungkin lebih baik lagi kalau ditambah kunci ganda sepeda motor, sehingga akan memutus niat aksi pencurian," tandas dia.(*)