Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Dasco: Gerindra Hormati Langkah Hukum KPK
January 21, 2026 03:34 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

"Kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Bupati Pati Sudewo: HP Direset hingga Strategi Geser ke Kudus

Dasco menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh kader.

Peringatan tersebut ditujukan khususnya bagi kader yang menduduki jabatan publik, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

"Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri," ujarnya. 

Wakil Ketua DPR RI ini pun mengaku prihatin dan menyayangkan masih adanya kader yang terjerat kasus hukum.

"Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," ucapnya.

Baca juga: KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), serta tiga Kepala Desa yang berperan sebagai pengepul dan perantara yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).

Modus operandi yang dilakukan adalah mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes) dengan janji kelulusan. 

Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Fakta Utama OTT Bupati Pati Sudewo

  • Penangkapan berlangsung berjam-jam: KPK menghadapi kesulitan di lapangan, termasuk upaya penghilangan bukti sebelum akhirnya mengamankan 8 orang.
  • Sudewo dan 3 orang lain jadi tersangka: Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
  • Barang bukti Rp2,6 miliar: Uang tersebut disita KPK sebagai hasil dugaan pemerasan jabatan.
  • Sudewo membantah terlibat: Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum demi tegaknya keadilan.
  • Pemeriksaan intensif di KPK: Setelah ditangkap, Sudewo diperiksa 24 jam di Polres Kudus sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.