SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU – Seorang anggota Polda Riau, Aipda BS, resmi dipecat dari institusi Polri setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD.
Kerugian akibat penipuan ini dilaporkan mencapai Rp 354 juta.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, membenarkan bahwa Aipda BS telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) berdasarkan informasi dari Yanma Polda Riau.
Kasus ini mencuat setelah MD melaporkan penipuan yang dialaminya sejak Maret 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, dan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Namun, hingga kini Aipda BS belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
MD pun meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aipda BS karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, menegaskan bahwa penyidik berkomitmen memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada pelapor.
Baca juga: Oknum Polisi Tipu Warga, IRT di Pekanbaru Rugi Rp354 Juta karena Ulah Aipda BS, Korban Ngaku Diancam
MD bercerita, awal mula kenal dengan Aipda BS ialah waktu membayar pajak mobil di Samsat Pekanbaru.
"Dia itu tugas di Samsat Kota Pekanbaru. Dulu, saya minta bantu bayar pajak mobil dan dia bantu. Setiap bayar pajak, dia bantu," ungkap MD saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (20/1/2026).
Setelah itu, lanjut dia, Aipda BS meminjam uang Rp 30 juta kepada korban dengan alasan untuk kenaikan pangkat di kepolisian.
Terlapor mengaku butuh uang Rp 150 juta untuk membayar kenaikan pangkat, sementara uangnya baru ada Rp 120 juta.
Merasa sudah kenal dekat dan sering dibantu, MD pun meminjamkan uang Rp 30 juta.
"Setelah itu, dia pinjam lagi uang saya, alasannya masih kurang. Dia pinjam Rp 25 juta," sebut MD.
MD sebenarnya tidak mau meminjam uangnya.
Namun, pelaku mengancam jika tidak diberi pinjaman, utang sebelumnya tidak mau dibayar.
Hal itu membuat MD takut pinjaman sebelumnya hilang begitu saja.
"Saya takut uang yang sebelumnya dia pinjam, hangus dan hilang. Jadi, terpaksa saya pinjamkan juga ke Aipda BS," kata MD.
Waktu terus berjalan, Aipda BS tak kunjung mengembalikan uang korban.
Malahan, terlapor minta tambah pinjaman kepada korban sebesar Rp 43 juta.
"Aipda BS meminta saya untuk meminjam uang ke pinjol (pinjaman online). Awalnya saya menolak, tetapi diancam uang yang dipinjam sebelumnya tidak dibayar. Terpaksa saya lakukan pinjol, sampai orang pinjol teror saya," ucap MD.
Tak tahan terus diteror, korban terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutupi uang pinjol yang diberikan kepada Aipda BS.
Hingga saat ini, terlapor tak kunjung mengembalikan uang korban.
"Saya dapat kabar dia (Aipda BS) sudah pindah ke Yanma Polda Riau, tidak di Samsat lagi dia," sebutnya.
MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberikan tindakan tegas kepada terlapor.
"Harus ditindak tegas karena sudah mencederai institusi Polri dengan melakukan penipuan," tambah MD.
Baca juga: FKUB-YKPI Sepakat Bantah Tudingan Aceh Intoleran, Baron: Nonmuslim Juga Diundang pada Kenduri Haji
Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Dasco: Harus Bekerja dengan Baik
Baca juga: Cekcok di Kos Bangkalan Berujung Pembacokan, Satu Pria Luka Parah
Sumber: Kompas.com