32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Dasco: Harus Bekerja dengan Baik
January 21, 2026 03:36 PM

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.

Kebijakan ini terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan agar para pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK bekerja dengan baik.

“Yang pertama, saya baru mendengar kemarin itu dari rapat dengar pendapat dengan Komisi IX,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan, pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan dan kriteria di lapangan.

“Agar kemudian di sisi pemenuhan persyaratan dan kriteria di lapangan itu bisa terpenuhi, dan yang direkrut bisa bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK pada Februari 2026, Segini Gajinya per Bulan

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Pegawai inti yang sudah lama beroperasi akan resmi menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK,” jelas Dadan.

Dadan menegaskan, pegawai baru SPPG yang belum tergabung akan menunggu giliran pengangkatan melalui proses seleksi lanjutan.

Adapun relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK karena mereka merupakan mitra SPPG.

Skema Gaji PPPK SPPG

Penghasilan pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengacu pada ketentuan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sebagian besar pegawai berada di Golongan III dengan besaran gaji mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan.

Selain gaji pokok, PPPK SPPG berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BGN juga menyiapkan tahap rekrutmen lanjutan untuk pegawai SPPG, dengan formasi hingga 32.460 PPPK yang akan dibuka setelah koordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

Tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.(*)

Baca juga: Polri Kerahkan Beko Bersihkan Bahu Jalan Pascabanjir di Dusun Bidari Pedalaman Aceh Utara

Baca juga: Viral Kisah Bayi Cantik Rana, Biru saat Lahir hingga Idap Penyakit Langka, Kejang 50 Kali Sehari

Baca juga: Besok, Mendagri Tito Karnavian Kembali Kunjungi Korban Banjir Aceh Timur

Sumber: Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.