BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada, Senin (19/1/2026).
Sudewo kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di tingkat desa.
KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ditetapkannya Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus, warga Pati menggelar pesta kembang api hingga syukuran.
Ini terbukti dari suasana di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Selasa (20/1/2026) malam yang mendadak riuh.
Pukul 21.05, dentuman kembang api bersahutan memecah keheningan malam.
Baca juga: Sosok Abdul Rahman Dahlan Suami Vie Shanti yang Diisukan Nikah dengan Mualem, Punya 2 Istri
Kepulan asap merah dari flare menyelimuti lapangan hijau di jantung kota tersebut.
Tampak para aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berpesta kembang api sebagai ekspresi kegembiraan atas penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh KPK.
Sutikno, yang akrab disapa Paijan Jawi, salah satu tokoh AMPB menegaskan bahwa aksi menyalakan kembang api ini bukan euforia tanpa makna, melainkan bentuk rasa syukur yang mendalam.
Menurutnya, langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati merupakan kemenangan bagi keadilan.
"Ini rasa syukur kami karena Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kami berterima kasih kepada KPK karena sudah menunjukkan kalau hukum itu memang harus adil dan tidak boleh tebang pilih," ujar Paijan.
Dia mengungkapkan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk penunaian janji atau nazar lama.
Dia mengenang pesan dari rekan seperjuangannya, Supriyono alias Botok yang saat ini masih mendekam di penjara atas kasus pemblokiran Jalan Pantura saat berunjuk rasa.
Dahulu, mereka sempat berencana merayakan pemakzulan Sudewo menggunakan petasan.
Namun rencana itu kandas setelah mereka merasa dikhianati oleh proses politik di tingkat DPRD Kabupaten Pati.
Meski langit malam itu dihiasi warna-warni kembang api, Sutikno menyimpan sedikit rasa getir.
Di balik senyum syukurnya, dia masih memikirkan nasib Botok.
"Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara."
"Harapan saya, Mas Botok bisa segera dibebaskan," tambahnya.
Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Baca juga: Sosok Teddy Pardiyana, Suami Mendiang Lina Jubaedah Laporkan Sule soal Warisan: Untuk Sekolah Anak
Diperkirakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Berdasarkan informasi tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep.
Ia menyebutkan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar."
"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.
"Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujar Asep melanjutkan.
Asep mengatakan, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulka dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).
Bukan hanya Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat turut ditangkap dalam operasi senyap ini.
Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
Setelah OTT tersebut, Sudewo bersama delapan orang lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026).
Pemeriksaan terhadap mereka kemudian dilanjutkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2026), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Honorer RSUD Pati Sakit Hati dengan Ucapan Bupati Sudewo: Dia Bilang Kami Masuk Menyogok
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bersama dengan pengumuman status tersangka Sudewo di kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus."
"Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.
Aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ujar dia.
Budi mengatakan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami KPK mengingat kasus tersebut terus berjalan di KPK.
Bupati Pati Sudewo akhirnya buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka pada Bupati Pati Sudewo ini merupakan tindak lanjut atas OTT yang dilakukan KPK di Pati pada Senin (19/1/2026).
Dengan menggunakan rompi oranye KPK, Sudewo menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa ini.
Karena berdasarkan rencana Sudewo, pelaksanaan pengisian perangkat desa itu akan dilakukan pada Bulan Juli 2026 mendatang.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo. Soal pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu Bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan, mengapa bulan Juli, karena APBD 2026 itu hanya mampu memberi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai bulan September. Maka pengisiannya bulan Juli."
"Belum saya, saya belum pernah membahas secara formal maupun informal, kepada siapapun, kepada kepala desa, seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat sebelum digelandang masuk ke dalam Mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Kemudian Sudewo juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo menyebut seleksi pengisian perangkat desa akan dilakukan secara fair dan objektif.
Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa ini.
Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
"Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian-demikian mengumpulkan uang."
"Saya klarifikasi dia tidak melakukan, dan sebagai penegasan, bahwa saat seleksi nantinya, itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain. Saya sudah memanggil Pak Tri Suharyomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani itu, di awal bulan Desember 2025, supaya draft peraturan bupati nanti, itu betul-betul dibuat tidak ada celah untuk siapapun bermain."
"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM dan semua pihak, termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Dan itu betul-betul saya niatkan apa, selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Kabupaten Pati, baik eselon tiga maupun eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di RSUD dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional," jelas Sudewo.
Baca juga: Sosok Sudewo Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Ngaku Tak Takut Didemo 50 Ribu Orang: Saya Tunggu
Lebih lanjut Sudewo juga membantah menerima imbalan dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
Dalam kasus korupsi terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati ini, Sudewo menganggap dirinya telah dikorbankan.
Karena Sudewo merasa tidak mengetahui sama sekali soal kasus yang membuatnya jadi tersangka KPK ini.
"Saya tidak menerima imbalan apapun. Saya menganggap saya dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," tegas Sudewo.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com/Tribunnews.com)