TRIBUNCIREBON.COM - Nisfu Syaban diperingati pada tanggal 15 Syaban saat bertepatan puncak bulan purnama.
Artinya Nisfu Syaban diperingati pertengahan bulan Syaban atau 15 hari menjelang Ramadan tiba.
Pada malam Nisfu Syaban Allah SWT membuka pintu rahmat memberi ampunan dosa-dosa hamba-Nya.
Oleh karena itu, sebagian muslim menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan memperbanyak ibadah.
Peringatan malam Nisfu Syaban di Indonesia menjadi tradisi yang melekat dari generasi ke generasi, menunjukkan kedalaman nilai-nilai agama.
Sejarah Nisfu Syaban, seperti yang dijelaskan dalam buku "Mana Dalil Malam Nishfu Sya’ban" karya Ust Ma’ruf Khozin, mencatat amalan malam Nisfu Syaban pertama kali dilakukan oleh kalangan Tabi'in di Syam.
Para sahabat, seperti Abdullah bin Ja’far, sudah mengetahui keistimewaan malam tersebut, namun kewajiban jihad mengalahkan rencana ibadah pada malam itu.
Baca juga: Lafadz Doa dan Dzikir Khusus Malam Nisfu Syaban Menurut Ustaz Adi HIdayat, Jangan Sampai Terlewat
Lalu, apa arti Nisfu Syaban?
Dilansir dari Kompas.com via kompas.tv, Jumat (31/1/2025), Nisfu Syaban juga dikenal dengan sebutan "Laylatul Bara'ah" atau "Laylatun Nisfi min Syakban" dalam bahasa Arab.
Tak hanya itu, arti Nisfu Syaban juga dikenal di berbagai negara muslim lainnya, seperti Shab-e-barat di Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Iran dan India.
Meski berbeda bahasa, arti malam Nisfu Syaban sama jika terjemahkan adalah malam pengampunan dosa, malam berdoa dan malam pembebasan.
Pada momen itu, umat muslim berjaga sepanjang malam untuk beribadah.
Namun, ada juga tradisi di beberapa daerah di mana perayaan malam Nisfu Syaban dijadikan momentum mengenang leluhur.
Hukum Nisfu Syaban
Malam Nisfu Syaban sebenarnya terjadi pro kontra di kalangan ulama.
Tidak semua ulama sepakat adanya malam Nisfu Syaban tersebut.
Selama ini malam Nisfu Syaban merujuk pada sebuah hadis dhaif dan hasan.
Seperti hadis dari Abu Tsa’labah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ اطَّلَعَ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Apabila sampai malam Nishfu Syaban, maka Allah melihat kepada para hamba-Nya di lalu mengampuni orang-orang yang beriman.” (Hadis Hasan: HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (V/359, no. 3551) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 523),dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 771))
Ada juga hadis dari Ibnu Majah dan Al Baihaqi,
“Jika datang malam pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berkata, ‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia. Adakah demikian dan demikian?’ (Allah mengatakan hal ini) sampai terbit fajar.” (HR Ibnu Majah dan Al Baihaqi)
Dengan begitu, soal hukum malam Nisfu Syaban tersebut terdapat perbedaan.