Respon Gerindra Usai Kadernya yang Jabat Bupati Pati Kena OTT KPK, Singgung Pesan Prabowo
January 21, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirnya angkat bicara mengenai status hukum salah satu kader terbaiknya, Bupati Pati Sudewo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap tegak lurus terhadap penegakan hukum dan menolak melakukan intervensi.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan partainya sepenuhnya menghormati langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah.

"Yang pertama kami menghormati, partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Instruksi Presiden Prabowo Subianto: Mawas Diri atau Hadapi Konsekuensi

Dasco mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi catatan pahit bagi partai. 

Ia menyinggung kembali pesan sakral Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang telah berkali-kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik.

Menurut Dasco, setiap kader di legislatif maupun eksekutif sudah dibekali instruksi untuk selalu menjaga integritas dan berhati-hati dalam mengemban amanah rakyat.

Baca juga: Daftar OTT KPK di Awal 2026: Mulai Pegawai Pajak, Bupati Hingga Wali Kota

Baca juga: Update Tragedi Tebing PETI di Sarolangun Jambi Longsor: 8 Tewas, 4 Terluka

Baca juga: Kronologi Lengkap Guru di Kumpeh Jambi Dipolisikan Ortu Murid yang Ditegur saat Razia Rambut

"Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri," tegas Dasco.

Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Menanggapi pengungkapan skandal pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Sudewo dan tiga kepala desa (YON, JION, dan JAN), Gerindra menyatakan penyesalan mendalam. 

Kendati demikian, partai mempersilakan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," pungkas Dasco.

Bupati Pati Sudewo kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP. 

Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan pasca-OTT pada Senin (19/1/2026), di mana KPK menemukan adanya indikasi pemerasan secara sistematis dalam birokrasi pedesaan di Pati.

Gelar Rapat Bahas Status Bupati Sudewo

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra disebut tengah membahas perihal status Bupati Pati Sudewo sebagai kader partai usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai," ujar Dasco saat disinggung terkait nasib Sudewo di Partai Gerindra.

Wakil Ketua DPR RI ini pun meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil dari rapat di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Istana Prihatin Usai Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK

Baca juga: Daftar Nama dan Asal 6 Korban Lubang PETI Longsor di Sarolangun Jambi

"Ya kita tunggu aja hasilnya demikian," ucapnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.

Dalam kesepatan itu Dasco turut menegaskan Partai Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudewo.

"Kami menghormati partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ungkapnya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, kata dia, sudah berkali-kali mengingatkan kepada kadernya yang menjabat, baik di eksekutif maupun legislatif agar berhati-hati dan mawas diri.

"Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," kata Dasco.

KPK Sempat Kesulitan untuk OTT Bupati Pati Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati, Sudewo.

Ternyata, tim di lapangan sempat dibuat "pusing" oleh taktik pengaburan identitas yang dilakukan Sudewo melalui kelompok loyalisnya yang dijuluki "Tim 8".

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan bahwa tim penyidik membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk memetakan siapa saja oknum yang terlibat.

Tim 8 merupakan kumpulan Kepala Desa (Kades) yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam skandal pemerasan Calon Perangkat Desa (Caperdes).

"Adanya kesulitan gitu, iya. Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih ini siapa. Baru tahu ini orangnya oknum bupati, ini Tim 8 itu setelah pemeriksaan berjam-jam keterangan dari sana-sini," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Kesulitan semakin bertambah saat para tersangka bersikap bungkam dan enggan mengakui keterkaitan mereka dengan sang Bupati.

Namun, melalui pemeriksaan silang terhadap kepala desa dan perangkat desa lainnya, KPK berhasil merobohkan tembok kebohongan tersebut.

Baca juga: Kondisi Pramugari Florencia Usai Pesawat Jatuh, Ditemukan Seragam Tersangkut di Pohon Pegunungan

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Sudewo telah merencanakan aksi ini sejak November 2025, tak lama sebelum pengumuman lowongan 601 jabatan perangkat desa. Sudewo diduga menggerakkan Tim 8 yang terdiri dari delapan Kades sebagai tangan kanannya untuk memungut "setoran".

Daftar Anggota Tim 8 yang Teridentifikasi:

- SIS (Kades Karangrowo), SUD (Kades Angkatan Lor), YON (Kades Karangrowo), IM (Kades Gadu).

- YY (Kades Tambaksari), PRA (Kades Sumampir), AG (Kades Lungkep), dan JION (Kades Arummanis).

Modusnya tergolong sadis. Para tersangka mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Jika tidak membayar, Sudewo mengancam tidak akan membuka formasi perangkat desa di tahun-tahun berikutnya.

"JION dan ZAN bertugas sebagai pengepul. Hingga Minggu (18/1), JION mengantongi Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken yang rencananya akan diteruskan ke Saudara SDW (Sudewo)," tambah Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah sebagai barang bukti utama.

Baca juga: Pemkab Batang Hari Gandeng BNN Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalangan Generasi Muda

Baca juga: Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Baca juga: Fakta PETI di Sarolangun 17.362 Hektare, Sehari 8 Orang Tewas di Dusun Mengkadai

Baca juga: Daftar OTT KPK di Awal 2026: Mulai Pegawai Pajak, Bupati Hingga Wali Kota

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.