Ketua Komisi E DPRD DKI Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah: Tingkatkan Konsentrasi Belajar
January 21, 2026 06:09 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menyatakan dukungannya terhadap edaran pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, termasuk bagi para guru.

Menurut Subki, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan konsentrasi peserta didik di sekolah.

“Setuju, itu bagus sekali. Sebuah ide yang cukup baik. Karena anak ketika di sekolah itu perlu konsentrasi, guru juga sama,” kata Subki, Rabu (21/1/2026). 

Ia menilai, penggunaan gawai yang tidak terkontrol justru dapat mengganggu proses belajar mengajar.

Bahkan, tidak sedikit siswa yang lebih sibuk mengakses media sosial atau konten lain di ponselnya saat jam pelajaran berlangsung.

“Kalau mereka dilepas handphone-nya, bukan mendengarkan pelajaran, malah mengakses media-media dan sebagainya. Jadi saya mengapresiasi keputusan untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan gawai dan media sosial di waktu belajar,” katanya.

Subki menegaskan, pembatasan tersebut bertujuan agar siswa bisa lebih fokus menyerap pelajaran yang disampaikan oleh guru.

Selain itu, ia juga menilai kebijakan pembatasan gawai di sekolah dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan dampak negatif penggunaan internet, termasuk potensi terjadinya cyberbullying dan penyalahgunaan informasi digital.

“Paling tidak ini bagian dari sebuah upaya untuk meminimalisir apa yang sudah terjadi,” ucapnya.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang berawal dari informasi yang diperoleh melalui internet, yang kemudian berdampak serius di lingkungan sekolah.

“Tidak sedikit juga kan kasus-kasus yang terjadi, ada yang mendapatkan informasi berbahaya dari internet. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua,” pungkas Subki.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan guna membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah.

Kebijakan ini bertujuan meminimalkan distraksi digital di lingkungan sekolah sekaligus menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.

Pembatasan Berlaku Saat Jam Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar.

Peran Orang Tua Jadi Kunci

Nahdiana menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga keterlibatan orang tua dan masyarakat, terutama dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ujarnya.

Ia menyarankan orang tua membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gawai di luar sekolah agar kebiasaan digital yang sehat dapat terbangun secara konsisten.

Mekanisme Penggunaan Gawai di Sekolah

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening selama berada di lingkungan sekolah dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan.

Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa. 

Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi.

Selain itu, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” katanya.

Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pengendalian, bukan pelarangan total.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.