- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pengusaha Soegeng Prawoto dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi, berupa aliran dana Rp600 juta dari PT Hemas Buana.
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha di Madiun dan Ponorogo yang mengelola RSU Darmayu melalui PT Darmayu Puri Kencana serta menjalankan bisnis properti lewat PT Hemas Buana
Kasusnya terungkap pada Juni 2025 seusai OTT (19/1/2026) yang dibongkar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hal ini terjadi lantaran Maidi diduga meminta uang kepada pihak pengembang dengan modus CSR maupun fee proyek, dan uang tersebut disalurkan melalui perantara serta dua kali transfer rekening untuk menyamarkan jejak.
Sehingga dalam perkara ini, Soegeng masih diselidiki kasusnya oleh KPK lantaran diduga sebagai pihak pemberi.
(*)
# wali kota madiun # maidi # kpk # ott # csr