TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kuasa hukum Dimas Dwiki Ramadhani, terdakwa pencurian kucing pada rumah Uya Kuya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan Dimas bersalah, dan harus menjalani hukuman enam bulan penjara karena mencuri kucing dari rumah Uya Kuya pada Sabtu (30/8/2025).
Kuasa hukum Dimas, Andi Irfan mengatakan Dimas patutnya dapat divonis bebas karena tidak memiliki mens rea atau niat jahat saat membawa seekor kucing dari rumah Uya Kuya.
"Saya sebutkan dalam pleidoi (pembelaan) bahwa sebenarnya Dimas tidak ada niat mencuri. Unsur mens rea-nya tidak ada di sana. Tapi memang dia pegang itu barang," kata Andi, Rabu (21/1/2026).
Diakuinya tindakan Dimas membawa seekor kucing berikut kandang dari rumah Uya Kuya salah, namun hal tersebut bukan karena adanya niat jahat dan menguntungkan diri sendiri.
Andi menyebut Dimas orang yang awam secara hukum, sehingga tidak mengetahui dan sadar bahwa tindakannya memiliki konsekuensi hingga menyeretnya ke bui.
Saat kejadian, Dimas juga bukan termasuk provokator penjarahan di rumah Uya Kuya, karena dia datang saat mendengar informasi dari media sosial dan saat tiba kondisi sudah ricuh.
"Itu dalam pembelaan saya sampaikan bahwa Dimas sebenarnya layak untuk dibebaskan. Walaupun tindakannya salah, tapi di sana tidak muncul aspek yang disebut niat jahatnya," ujarnya.
Terkait uang Rp1,3 juta yang diberikan saksi bernama Devia agar Dimas menyerahkan kucing milik Uya Kuya, Andi menuturkan bahwa kliennya tidak pernah meminta uang tersebut.
Uang tersebut pun tidak digunakan untuk foya-foya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup Dimas bersama sang istri dan anak karena secara ekonomi Dimas hidup kekurangan.
Sehari-harinya Dimas bekerja sebagai kurir ekspedisi, sehingga tidak memiliki upah tetap sebagaimana pekerja formal yang menerima gaji tetap setiap bulannya.
Menurut Andi proses hukum dalam kasus di rumah Uya Kuya patutnya dapat mengungkap sosok yang menggerakkan massa melakukan penjarahan, dan niat melakukan pencurian.
Namun karena dalam kasus ini Dimas sudah memutuskan menerima vonis enam bulan penjara, dan tidak mengajukan banding maka Andri selaku kuasa hukum mengikuti keinginan kliennya.
"Hukum menjadi penting ketika mampu mengadili, menyentuh substansi kejahatan. Dimas bukan orang jahat, dia hanya orang yang tidak paham bahwa dia harusnya tak boleh melakukan," tuturnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dimas Dwiki Ramadhani, terdakwa pencurian kucing anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan Dimas terbukti melakukan pencurian saat kericuhan pada rumah Uya Kuya terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dimas melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Immanuel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).