Pemuda Ini Dibekuk Polisi Karena Gelapkan Motor Beat di Baradatu
January 21, 2026 07:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Baradatu dan Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk pemuda pelaku penggelapan motor di Halte Kampung Tiuh Balak.

"Pelaku inisial NV (29) berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di salah satu Halte Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

"Saat itu, korban Menik Eviani melintas dari arah Baradatu menuju Bukit Kemuning, sampai di depan Halte Tiuh Balak korban dipanggil pelaku sehingga berhenti," terusnya.

Setelah itu, terlapor NV meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang ke ATM.

"Namun setelah ditunggu oleh korban sampai pukul 17.00 WIB sore, terlapor  tidak kunjung datang dan  tidak mengembalikan motor korban," kata dia.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 6 juta lalu melaporkannya ke Polsek Baradatu dan agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada Senin (19/1/2026) pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Way Kanan tanpa perlawanan. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti BPKB dan STNK motor milik korban telah diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.