TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pelayanan kesehatan bagi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan.
Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian sejak Januari 2026.
Penyesuaian tersebut terjadi seiring belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tenaga honorer non data base Tahun 2026.
Kondisi ini berdampak pada status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara waktu tidak diperpanjang bagi honorer/non ASN yang SK-nya belum terbit.
Bupati Siak Afni Z mengatakan BPJS Kesehatan menonaktifkan sementara kepesertaan honorer/non ASN per Januari 2026 hingga administrasi kepegawaian kembali lengkap.
Meski demikian, Pemkab Siak menegaskan bahwa hak layanan kesehatan bagi para honorer/non ASN tetap dijamin.
Afni Z menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengganti agar tidak terjadi kekosongan layanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan tetap diberikan. Bagi honorer atau non ASN yang membutuhkan layanan kesehatan, bisa dilayani secara gratis sementara melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Siak,” kata Afni, Senin (21/1/2026).
Baca juga: Bersyukurlah Pejabat di Siak, TPP ASN 2026 Tak Jadi Dipotong 50 Persen
Baca juga: Berikut Besaran TPP Pejabat di Pemkab Siak Jika Tidak Jadi Dilakukan Penyesuaian
Afni menjelaskan, tenaga honorer/non ASN yang ingin memanfaatkan layanan UHC cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Siak. Setelah itu melakukan pendaftaran melalui Puskesmas setempat.
Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau seluruh tenaga honorer/non ASN untuk memahami mekanisme penyesuaian ini serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses selama masa transisi administrasi berlangsung.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)