Keaslian Wajib Dibuktikan, Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibuka di Pengadilan
January 21, 2026 09:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menegaskan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya difokuskan pada pembuktian masalah pokok, yakni apakah ijazah tersebut asli atau palsu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi hukuman pidana hal ini perlu dilakukan.

Semestinya permohonan pembukaan dokumen ijazah dilakukan sejak awal, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud menilai.

Namun, karena proses hukum telah berjalan dan sebagian perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka jalan satu-satunya adalah membersihkan duduk persoalan di pengadilan.

IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Roy Suryo menuding bahwa UGM membantu Jokowi dalam menghadapi kasus dugaan ijazah palsu dengan mengganti nama Dekan Fakultas Kehutanan.
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Roy Suryo menuding bahwa UGM membantu Jokowi dalam menghadapi kasus dugaan ijazah palsu dengan mengganti nama Dekan Fakultas Kehutanan. (Twitter/DianSandiU)

Menurut Mahfud, keaslian ijazah tidak semata-mata bergantung pada keberadaan fisik kertas ijazah tersebut.

Ia menekankan indikator kelulusan dapat dibuktikan melalui faktor lain, seperti data akademik, tahun masuk, sistem penulisan, jenis kertas, hingga konteks administrasi pada zamannya.

"Keaslian ijazah kalau aslinya kayaknya sudah gak ada tapi keaslian itu kan bisa dilihat dari waktu dia lulus kan bisa dilihat dari indikator lain ya kan selain kertasnya beda, tahunya beda, fotonya beda, takah itu bisa diabaikan itu kan bisa berubah."

"Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli kan (Roy Suryo Cs) tidak bisa dihukum, karena sangkaannya sekarang itu (pencemaran nama baik, fitnah hingga menyebarkan tuduhan palsu, yang dianggap merugikan nama baik mantan presiden)," jelas Mahfud.

Hakim, kata Mahfud, juga memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari perbedaan cara penulisan (diketik atau tulis tangan), jenis kertas, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode waktu tertentu.

“Hakim itu pintar. Dia bisa melihat, dulu masuk tahun sekian, jenis kertasnya begini, materainya mestinya hijau kok ini merah. Itu semua bisa menjadi pertimbangan,” katanya.

Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan hakimlah yang berwenang menentukan kebenaran, bukan polisi maupun jaksa.

Jaksa tentu berupaya meyakinkan dakwaannya, namun hakim harus memutus dengan kearifan dan rasa keadilan.

"Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa (tuduhan dari Roy Suryo) ini tidak salah. Hakim harus punya kearifan, punya rasa keadilan."

"Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo CS itu memang salah, ya harus siap bertanggung jawab juga. Siap masuk penjara," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan sejatinya menurut putusan Komisi Informasi Publik (KIP), ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka. 

Menurutnya, putusan tersebut mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen atau bukti pendukung di persidangan.

Meskipun demikian, tanpa putusan KIP sekalipun, informasi mengenai kelulusan seseorang sejatinya sudah lama menjadi bagian dari ruang publik.

"Misalnya saja anda mau lamar di pasar aja, mana ijazahmu, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi. Kalau begitu, apa gunanya ijazah?" tanya Mahfud.

Pakar hukum tata negara itu menegaskan tidak salah jika Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

"Tapi harus dibuktikan bahwa yang dikatakan oleh Rismon, Roy sama Tifa, sama yang lain yang klaster dua tidak salah."

"Memang tidak terbukti bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu tidak asli, tapi indikatornya untuk dipersoalkan ini tidak salah orang-orang ini," lanjut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela siapa pun, baik itu Roy Suryo Cs maupun Jokowi.

Ia menolak masuk dalam polemik personal dan menilai perdebatan yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik.

Baginya, penyelesaian terbaik adalah membuktikan semuanya secara terbuka di pengadilan, sehingga perkara selesai dan tidak terus menjadi kegaduhan politik.

“Jadi selesai semuanya, tidak usah ribut-ribut lagi. Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan. Jadilah warga negara yang berani menjaga hukum dari penyimpangan atau intervensi kekuasaan,” pungkas Mahfud

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.