- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam.
Tersangka lain yakni tiga kepala desa di Pati bernama Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Melalui para kepala desa tersebut, Sudewo menginstruksikan penarikan uang ke calon perangkat desa.
Tarif yang dipatok agar lolos menjadi perangkat desa mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT berupa uang Rp2,6 miliar.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus suap membuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) senang.
Selama ini, AMPB menjadi ujung tombak pemakzulan Sudewo dan sempat menggelar demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 lalu.
Jubir AMPB, Saiful Huda, mengatakan syukuran atas penetapan tersangka ini akan digelar.
"Ketika sudah ada penetapan tersangka, kami segera akan menyiapkan diri untuk syukuran rakyat Kabupaten Pati," katanya.
AMPB juga meminta dua pentolan mereka, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dibebaskan.
Program : Local Experience
Editor: Untung Sofa Maulana