PBPK Sumbar Tegaskan DAS Padang Tak Bisa Dihuni Lagi Usai Bencana, Alur Air Meluas 100 Meter
January 21, 2026 09:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (PBPK) Sumatera Barat, Maria Doeni Isa, menegaskan kawasan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana di Kota Padang sudah tidak layak lagi dijadikan permukiman.

Hal tersebut disampaikan Maria Doeni Isa usai menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kantor PBPK Sumbar, Selasa (20/1/2026).

Maria menjelaskan, pascabencana terjadi perubahan signifikan pada cabang sungai, termasuk pelebaran badan sungai yang cukup ekstrem.

Kondisi ini membuat kawasan yang sebelumnya ditempati warga kini masuk dalam alur baru arus sungai.

“Kalau kita lihat kondisi pascabencana, sungai itu mengalami pelebaran dan membentuk alur arus yang baru. Dari awalnya sekitar 20 meter, sekarang bisa melebar hampir 100 meter. Jadi daerah DAS yang sudah terdampak sebaiknya tidak ditempati lagi,” ujar Maria saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel Jualan di Trotoar, Meja hingga Tabung Gas Diangkut Petugas

Menurutnya, risiko bencana susulan sangat besar apabila masyarakat kembali bermukim di kawasan tersebut. 

Sungai yang telah membentuk badan baru berpotensi meluap dan mengulang kejadian serupa di masa mendatang.

“Ini sangat riskan dan berulang, karena sungai sudah membentuk badan sungai baru,” tegasnya.

Maria juga menyoroti sejumlah kawasan di Kota Padang yang mayoritas permukimannya berada di sepanjang DAS. 

Beberapa wilayah seperti Kuranji, Gunung Nago, hingga Gurun Laweh disebut menjadi contoh kawasan yang terdampak cukup parah.

Baca juga: Dedy Fernando Hilang saat Menjaring Ikan, SAR Temukan Jasad Korban di Muaro Sunua Padang Pariaman

“Di Padang ini rata-rata permukiman memang berada di pinggir DAS. Padahal, sebenarnya kawasan itu bukan permukiman awal. Itu adalah sungai yang kemudian dijadikan tempat tinggal,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk tidak kembali mengizinkan kawasan yang sudah hancur total dijadikan permukiman. 

Terlebih, kondisi lapangan saat ini menunjukkan banyaknya material batu dan kerusakan parah yang menandakan kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi alur sungai.

“Harus ada komitmen pemda. Daerah-daerah yang sudah hancur, penuh batu, itu sudah bukan lagi permukiman. Itu sudah menjadi sungai baru dan tidak boleh ditempati kembali,” katanya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.