TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Usai pencabutan izin, Kejaksaan Agung (Kejagung) beri sinyal tentang penindakan pidana 28 perusahaan tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut.
“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah, tindak lanjut akan kita umumkan lah proses pidananya. Sedang kita dalami," kata Febrie, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Febrie mengatakan, pencabutan perizinan tidak serta-merta menghentikan langkah penegakan hukum.
Menurut dia, Kejagung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgasnya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana," ujar dia.
Terkait sejumlah perusahaan yang disebut masih beroperasi meski izinnya dicabut, Febrie menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman di lapangan oleh satgas terpadu.
Sementara mengenai pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie mengatakan, pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti leading sector lah, ada Kementerian Kehutanan, ada Menteri Keuangan dan lain-lain," ungkap dia.
Baca juga: SENTILAN Keras Gubernur Bobby setelah Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha PT TPL dan GRUTI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Perizinan yang dicabut meliputi izin pemanfaatan hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan.
Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektar, terdiri atas 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh (3 Unit)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(*)