Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, KLH Siapkan Sanksi Tegas
January 21, 2026 11:35 PM


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan hidup di Sumatra.

Perusahaan-perusahaan ini diduga berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir 2024 lalu.

Keputusan pencabutan izin tersebut diumumkan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Presiden, Jakarta, pada 20 Januari 2026.

Baca juga: Enam Perusahan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, KLH Ajukan Gugat 4,8 Triliun

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Menurutnya, 28 perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan memperparah bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Diaz Diaz dalam konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). 

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan

Diaz menjelaskan sejak terjadinya bencana hidrometeorologi, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan.

Kajian tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi aktivitas usaha yang memperburuk dampak bencana.

“Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan,” tegasnya.

Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sanksi Administratif hingga Pidana Tetap Berjalan

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.

“Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana, namun sanksi administrasi, pidana, dan perdata tetap berjalan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas sejumlah perusahaan tersebut. Tim kajian melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta IPB University.

“Ditemukan indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan di lokasi kegiatan perusahaan,” paparnya.

Pemerintah Lakukan KLHS untuk Pemulihan Lingkungan

Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak dan strategi pemulihan ke depan.

“KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana langkah pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau sudah tidak memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien.

Jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, lanjutnya, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun ia menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah penting demi pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

“Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.