Siapa Marcella Santoso, Sosok yang Bayar Buzzer Rp597,5 Juta Sebulan Demi Bela Harvey Moeis
January 22, 2026 12:38 AM

 

BANGKAPOS.COM – Sosok Marcella Santoso menuai sorotan di kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

Marcella Santoso, diketahui sebagai pengacara yang menjadi terdakwa kasus suap hakim, sempat membayar pendengung (buzzer) Rp597,5 juta per bulan demi membela Harvey Moeis suami artis peran Sandra Dewi yang berkasus korupsi timah. 

Baca juga: Bongkar Aliran Dana Korupsi Mafia Tanah Lepar Pongok, Tersangka Rizal Ajukan Sebagai Saksi Mahkota 

Nama terakhir, Adhiya, yang disebut Marcella dikenal pula sebagai bos buzzer. 

Di hadapan majelis hakim, Marcella tidak menampik adanya pengeluaran dana tersebut. 

Ia menyebut langkah itu diambil karena kliennya di kasus tata kelola timah, Harvey Moeis, merasa sangat tertekan akibat serangan masif komentar negatif di berbagai platform medsos, seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter). 

Marcella meyakini bahwa ribuan komentar yang menyudutkan kliennya tidak murni berasal dari masyarakat, tetapi digerakkan oleh mesin atau robot. 

”Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000. Ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” kata Marcella.

Meski mengakui hal tersebut, Marcella menolak penggunaan istilah ”kontra-intelijen” dan ”social media operation” yang tertuang dalam BAP sebagai bahasanya sendiri. 

Ia mengklaim istilah-istilah teknis itu berasal dari penyidik atau pihak penyedia jasa.

Peran Ganda Tian Bahtiar 

Persidangan juga menguak peran ganda Tian Bahtiar. 

MARCELLA SANTOSO -- Pengacara Marcella Santoso diduga terlibat kasus ekspor CPO. Pengacara korporasi ini diduga menyuap ketua PN Jaksel Rp 60 miliar.
MARCELLA SANTOSO -- Pengacara Marcella Santoso diduga terlibat kasus ekspor CPO. Pengacara korporasi ini diduga menyuap ketua PN Jaksel Rp 60 miliar. (Istimewa via Tribunnews.com)

Video Permintaan Maaf

Suasana sidang sempat memanas ketika jaksa menayangkan sebuah video permintaan maaf Marcella dan mengonfirmasi keasliannya.

Marcella membenarkan sosok dalam video tersebut adalah dirinya, tetapi ia menyanggah konteks pembuatan video itu. 

Marcella mengaku video itu dibuat pada 3 Juni di tahap penyidikan yang tak kunjung usai dan di bawah tekanan psikologis. 

Baca juga: Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara, Istri Bertahan Hidup dari Rongsokan

Ia menuturkan, tawaran pembuatan video muncul menjelang Idul Adha dan ia ingin agar diizinkan bertemu suaminya. 

”Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena tidak ada sungkeman. Diminta bikin video itu, saya buat,” ujar Marcella.

Dalam keterangannya, Marcella menegaskan permintaan maafnya hanya berkaitan dengan tindakannya meneruskan (forward via Whatsapp) isu viral seperti jam tangan mewah Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung dan isu pribadi Jaksa Agung. 

Ini berfungsi untuk mengalihkan isu negatif kliennya.

Bantahan Dalangi Isu Indonesia Gelap dan RUU TNI 

Ia membantah keras tuduhan sebagai pembuat konten hoaks ”Indonesia Gelap” atau isu ”RUU TNI”.

Marcella juga melayangkan protes kepada penyidik di muka sidang. 

Ia menyebut video yang awalnya dijanjikan hanya untuk laporan pimpinan justru dipublikasikan ke media massa bersamaan dengan rilis barang bukti uang tunai dalam kasus tersebut. 

”Akibatnya, dikira saya yang membiayai demo dengan uang (sitaan) tersebut,” protes Marcella, sebelum akhirnya ditenangkan oleh Hakim Ketua Efendi yang meminta pembelaan detail disampaikan saat ia diperiksa sebagai terdakwa nanti.

Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus

Pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kasus CPO, Marcella Santoso mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. 

Pengakuan ini disampaikan Marcella dalam sidang kasus perintangan penyidikan untuk kasus korupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan importasi gula dengan terdakwa M Adhiya Muzakki. 

Baca juga: Sosok Syifa, Perempuan Berhijab Gabung Jadi Tentara Amerika Serikat, Masih Berstatus WNI

Baca juga: Alasan Syifa WNI Asal Banten Jadi Tentara Amerika Serikat, Segini Besaran Gaji Diterimanya

Ia menyebutkan, salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. 

“Jadi, kalau tadi bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul enggak saya forward? Betul, saya forward. Karena waktu itu viral. Dan, saya minta maaf,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Marcella menuturkan, konten-konten itu ia buat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah. 

Selain soal jam tangan Qohar, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

“Kemudian istri Jaksa Agung ada empat. Itu viral juga. Itu yang saya minta maaf. Karena itu tidak ada kaitan dengan perkara,” kata dia. 

Namun, Marcella menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta tim buzzer membuat konten atau memviralkan soal RUU TNI atau Indonesia Gelap. 

Adhiya memang pernah memberikan ide untuk ikut mendorong konten-konten itu, tetapi Marcella tidak setuju.

Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. 

Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok Marcella Santoso

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Sebelumnya Marcella telah menangani beragam kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin.

Meskipun Arif akhirnya dinyatakan bersalah, Marcella aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya itu selama proses persidangan.

Marcella Santoso diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006.

Selanjutnya, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian.

Marcella menuntaskan S2 dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.

Masih di kampus yang sama, Marcella lantas mendalami pengetahuaannya tentang hukum dengan mengambol program doktor.

Tercatat, Marcella sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.

Rekam Jejak Marcella Santoso 

Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Sosok Marcella Santoso menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.

Hal ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

MARCELLA SANTOSO -- (kiri) Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (kanan).
MARCELLA SANTOSO -- (kiri) Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (kanan). (Kolase Tribunnews.com // TribunJakarta.com)

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Baca juga: Besaran Gaji Pegawai SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK per 1 Februari, Cek Jabatan Inti dan Masa Kerja

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU. 

Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. 

Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun. 

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

ika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. 

Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun-Timur.com/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.