TRIBUNTRENDS.COM - Konflik internal Keraton Solo kian meluas dan berdampak ke berbagai aspek
Situasi ini bermula setelah wafatnya PB XIII, yang kemudian memicu perebutan klaim sebagai penerus tahta.
Berdasarkan catatan TribunSolo.com, KGPAA Hamangkunegoro yang juga dikenal sebagai Gusti Purboyo menyatakan diri telah naik tahta sebagai Pakubuwono XIV.
Ikrar tersebut disampaikan langsung di hadapan jenazah sang ayah sebelum prosesi pemberangkatan pada Rabu (5/11/2025).
Di sisi lain, klaim serupa juga disampaikan oleh KGPH Hangabehi.
Ia mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV dalam sebuah prosesi yang digelar di Sasana Handrawina, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Pengeroyokan di Keraton Solo, Cucu PB XIII Bantah Terlibat, Mengaku Ingin Menyelamatkan, Ada 2 Aduan
Saling klaim sebagai Raja Solo itu menjadi pemicu utama memanasnya situasi di lingkungan Keraton Solo.
Ketegangan tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi berkembang menjadi serangkaian konflik terbuka.
Sejumlah peristiwa pun terjadi, salah satunya aksi penggembokan pintu keraton yang sempat menyita perhatian publik.
Konflik kembali memuncak dalam insiden terbaru berupa bentrokan antar dua kubu raja menjelang kedatangan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, Minggu (18/1/2026).
Kedatangan Fadli Zon saat itu bertujuan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan Keraton Solo. Namun, agenda tersebut justru diwarnai ketegangan di lapangan.
Rangkaian konflik yang terus berulang akhirnya berujung pada langkah hukum.
Dua kubu yang berseteru saling melaporkan ke pihak kepolisian, menandai babak baru dari polemik panjang di tubuh Keraton Solo.
Kepolisian Solo membenarkan adanya laporan dua kubu PB XIV Purboyo dan PB XIV Hangabehi.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan bahwa kedua aduan datang dari pihak yang berbeda.
"Jadi begini, atas kejadian di keraton itu kita menerima dua aduan. Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian sekitar pukul 12.00 WIB siang dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," ujar Sudarmiyanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (19/1/2026).
Aduan pertama diajukan oleh seorang pria berinisial RP yang mengadukan SM atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berasal dari Lembaga Dewan Adat (LDA) atau pendukung Pakubuwono XIV Hangabehi.
Sementara, pihak yang melaporkan merupakan kubu pendukung Pakubuwono XIV Purboyo.
Baca juga: Bentrok Keraton Solo, Cucu PB XIII Dilaporkan, Abdi Dalem Alami Memar & Robek, Alat Vital Ditendang
"Yang pertama itu kejadian di Bangsal Siaga atau Polisen di dalam keraton pengadunya atas nama RP, teradunya SM," lanjutnya.
Sementara itu, aduan kedua masuk pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam aduan ini, pengadu dan teradu berbeda dari aduan pertama.
"Yang kedua itu sekitar tadi malam datang lagi dengan pelapor itu TR, dan yang diadukan itu ada 3 yaitu EW, E, dan S," jelas Sudarmiyanto.
Bukan hanya satu sisi, konflik Keraton Solo juga merembet ke pencairan dana hibah.
Terkait dana hibah ini, Pemkot Solo tak mau terburu-buru meski sudah ada penunjukan pada Tedjowulan.
Mereka akan berkonsultasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono.
Dia mengatakan, pemerintah Kota Solo belum memutuskan kepada siapa pencairan dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta akan disalurkan meski telah ada penunjukan.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Kita mendukung apa yang ditetapkan pemerintah pusat. Pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan di keraton sementara ini. Siapa yang nanti dianggap menjadi penanggung jawab di keraton, kemarin arahan dari Pak Wali Kota diminta berkonsultasi dengan BPK dulu terkait Pemkot ingin menyalurkan dana apa pun ke Keraton Kasunanan Surakarta, nanti apakah bisa diterima oleh pelaksana yang ditetapkan,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, Rabu (21/1/2026).
Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke BPK.
Ia pun menegaskan hibah diberikan kepada lembaga, bukan perorangan.
“Kami akan konsultasi ke BPK. Hibah dari pemerintah daerah kan dilimpahkan pada lembaga, bukan perorangan,” jelasnya.
Sebelum wafat, hibah disalurkan kepada mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.
Dengan berpulangnya Pakubuwono XIII, Pemkot Solo tetap akan menyalurkan hibah kepada pihak yang dapat bertanggung jawab atas dana yang dikucurkan dari APBD tersebut.
“Selama ini kan diterima oleh Raja PB XIII. Kondisi seperti ini dan Menteri Kebudayaan memberikan SK itu, apakah bisa sebagai dasar penguatan bahwa yang bertanggung jawab pengelolaan dana di keraton Gusti Tedjowulan, kita masih konsultasi,” tuturnya.
(TribunTrends/TribunSolo)