TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lahan gambut di Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menghadapi ancaman kerusakan karena inkonsistensi regulasi terkait perlindungan ekosistem gambut.
Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau yakni Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Sedangkan di Kalteng, memiliki luasan gambut mencapai 2,55 juta hektare atau 20 persen dari total wilayahnya.
Baca juga: Perbaikan Jembatan Patah Kota Sampit Dimulai, Pemeliharaan Sementara Dalam 2 Hari
Baca juga: 15 Dapur SPPG 3T di Palangka Raya Sudah Terbangun, Operasional Masih Menunggu
Ekosistem gambut berperan penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim, namun kondisinya masih terancam ekploitasi korporasi dan proyek pemerintah seperti food estate atau lumbung pangan.
Berdasarkan studi yang dilakukan Pantau Gambut pada 2025 berjudul Dari Konsesi ke Koneskuensi, rapuhnya kerangka regulasi terkait perlindungan ekosistem gambut menyebabkan korporasi dapat mengeksploitasi ekosistem gambut tanpa pengawasan dan penindakan tegas.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana mengatakan, saat ini kerusakan ekosistem gambut tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh perubahan kebijakan.
"Sebagai contoh, apa yang terjadi di area food estate di Kalteng," ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Program food estate di Kalteng, kata Wahyu, dimulai sejak era Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.
Namun, alih-alih mengevaluasi kebijakan yang merusak ekosistem gambut, proyek tersebut masih terus dilanjutkan dengan nama Cetak Sawah Rakyat di era Presiden Prabowo Subianto.
"Alih-alih kemudian melakukan evaluasi dan review terhadap perizinan, justru kemudian proyek yang sama akan dilakukan di Papua," ungkap Wahyu.
Wahyu membeberkan, berdasarkan studi Pantau Gambut lokasi food estate yang berada di Kalteng mengalami peningkatan kebakaram hutan dan lahan secara berulang.
Selain itu, wilayah yang dijadikan lokasi food estate juga lebih rentan terhadap banjir.
"Jadi apa yang terjadi dalam konteks bencana ekologis, kalau kemudian tidak mau melakukan review dan evaluasi perizinan, ancaman tersebut juga akan datang di Kalimantan dan saat ini sudah datang," tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan, kebijakan pemerintah mestinya meletakkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ia menyebut, perlindungan lingkungan hidup kerap kali ditabrak melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan atas nama proyek strategis nasional.
"Hal yang sama tidak hanya terjadi pada ekosistem gambut tetapi juga terjadi terhadap ekosistem dan lingkungan hidup secara umum," ungkapnya.