TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemecatan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berbuntut panjang.
Langkah Pemkab Banyumas mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sembilan perangkat desa yang dikeluarkan Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono disikapi serius Karsono.
Karsono bahkan melaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (21/01/2026).
Dalam laporannya ke KPK, Karsono menilai, Nungky mengetahui namun membiarkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di Desa Klapagading Kulon.
Dugaan korupsi itu disebut melibatkan sembilan perangkat desa yang telah dipecat, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: 2 Pejabat Pemkab Banyumas Dilaporkan ke Ombudsman, Dituding Tak Netral di Konflik Klapagading Kulon
Karsono melaporkan Nungky dengan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pembiaran atau pemberian kesempatan terjadinya korupsi, serta Pasal 21 UU Tipikor mengenai dugaan menghalangi proses hukum.
"Hari ini, saya melaporkan Bapak Aspem Kesra, Drs Nungky."
"Mendasarkan pada Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang pembiaran atau pemberian kesempatan terjadinya korupsi," ujar Karsono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu.
Sebagai pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pemerintahan desa, Karsono menilai, Aspem Kesra seharusnya berperan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, bukan justru membiarkan.
Ia bahkan menduga ada persekongkolan antara terlapor dengan para perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut.
Karsono juga mengungkapkan kondisi Pemerintahan Desa Klapagading Kulon belakangan semakin memanas.
Meski sudah diberhentikan secara resmi, sembilan perangkat desa tersebut masih bebas datang dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, muncul pula kelompok massa yang menduduki Balai Desa Klapagading Kulon hampir setiap hari.
Situasi ini dinilai menciptakan tekanan psikologis bagi aparat lain di desa tersebut.
"Kami merasa terintimidasi dan terganggu dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa."
"Masyarakat pun menjadi tidak nyaman datang ke balai desa untuk mengurus administrasi," ungkap Karsono.
Baca juga: 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dipecat, PPDI Banyumas Gugat ke PTUN
Puncak ketegangan, menurut Karsono, terjadi pada 14 Januari 2026.
Saat itu, Aspem Kesra Banyumas hadir di Aula Balai Desa Klapagading Kulon untuk membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang membatalkan keputusan kepala desa terkait PTDH perangkat desa.
Karsono menilai, langkah tersebut sebagai bentuk propaganda yang berpotensi mendorong perangkat desa melawan keputusan kepala desa, sekaligus memperkeruh situasi di tingkat pemerintahan desa.
Penasihat hukum Karsono, Djoko Susanto SH menegaskan, laporan ke KPK ini diambil demi menjaga marwah dan wibawa pemerintahan desa.
"Kami meminta KPK memeriksa dugaan ini secara objektif dan transparan."
"Pejabat publik wajib mencegah dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum, bukan justru membiarkan atau memperkeruh situasi," tegas Djoko.
Sementara itu, Nungky Harry Rachmat menyatakan, belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami belum dapat memastikan apakah informasi itu benar atau tidak."
"Yang jelas, kami menghormati setiap laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk kepala desa, yang disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Nungky menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait dugaan pembiaran praktik korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (*)