Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Finalisasi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir (R3P) pada Rabu (21/1/2026), pukul 09.30 WIB, di Pendopo Bupati Aceh Utara.
Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Plt Sekda Jamaluddin MPd, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dokumen R3P sebagai dasar penanganan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Utara.
Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat Forkopimda ini sangat penting untuk menentukan langkah strategis pasca berakhirnya masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 24 Januari 2026.
“Hari ini kita membahas percepatan penyelesaian dokumen R3P, sekaligus menentukan status penanganan bencana setelah masa tanggap darurat berakhir,” ujar Plt. Sekda.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta diminta menyampaikan hasil pelaksanaan di lapangan untuk dilakukan evaluasi lanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Aceh Utara memaparkan dokumen R3P yang telah disusun berdasarkan data kerusakan dan kebutuhan pasca bencana dari wilayah terdampak.
Baca juga: Jadi Korban Banjir, Satpam di Polres Lhokseumawe Terima Bansos
Dandim Aceh Utara menekankan pentingnya akurasi dan pertanggungjawaban data dalam penyusunan R3P agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, serta menyatakan komitmennya untuk mengawal hingga tahap pelaksanaan.
Sementara itu, Polres Aceh Utara menyoroti potensi persoalan sosial di kawasan hunian sementara (huntara) dan pentingnya pengaturan fasilitas pendukung agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh DPRK Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri yang berharap agar data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan minim kesalahan.
Kapolres Lhokseumawe bersama BNPB membahas penentuan status bencana pasca berakhirnya masa tanggap darurat.
Plt Kalaksa BPBD Aceh Utara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses validasi data rumah terdampak serta membentuk tim verifikasi lintas unsur.
Camat Sawang dan perwakilan kecamatan turut menyampaikan kondisi lapangan yang menunjukkan pemulihan signifikan serta memberikan dukungan terhadap perubahan status penanganan bencana.
Dalam rapat itu, disepakati bahwa kondisi di lapangan telah menunjukkan pemulihan yang cukup baik sehingga status penanganan bencana beralih ke masa transisi selama tiga bulan terhitung mulai 25 Januari 2026.
Dokumen R3P akan segera disepakati dan ditandatangani sebagai data awal serta akan diperbarui setelah proses validasi selesai.
Sebagai tindak lanjut, BPBD bersama tim lintas unsur akan melanjutkan verifikasi dan pemutakhiran data rumah terdampak, seluruh OPD diminta mengoptimalkan layanan publik selama masa transisi, serta gotong royong ASN tetap dilanjutkan guna mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak.(*)