Curanmor di Pagaralam Beraksi Saat Pemiliknya Olahraga, Seketika Ditangkap
January 21, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Anggota reskrim Polsek Pagaralam Utara menangkap pelaku pencurian motor di Lapangan Bola Alun Dua, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Dua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan.

Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Ramdani, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ruslan (43).

Korban yang merupakan ASN ini sedang berada di TKP saat Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Beli Motor Curian di Pagaralam

Saat korban sedang menggendong anaknya dan menunggu sang istri berolahraga, tiba-tiba istri korban berteriak “maling”. 

Korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah Dusun Petani.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial TAAT (27) berinisial E (49)," ujar AKP Ramdani.

Kasus pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana," katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagaralam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.