Polda DIY Tindaklanjuti Korban MPV yang Mengadu ke Propam Soal Penghentian Penyelidikan
January 22, 2026 01:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY membenarkan terkait adanya aduan dari para nasabah korban dugaan pelanggaran konsumen dan perbankan jual beli apartemen Malioboro Park View (MPV).

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti terkait pelaporan yang ditujukan ke Bidpropam Polda DIY, pada Rabu (21/1/2026).

Dalam hal ini, para korban dugaan pelanggaran konsumen dan perbankan MPV melaporkan beberapa penyidik Ditreskrimsus Polda DIY yang menangani kasus tersebut.

Para korban merasa keberatan atas dihentikannya proses penyelidikan pada kasus itu, sehingga mereka mempertanyakan kompetensi penyidik pada Ditreskrimsus Polda DIY dalam menangani kasus.

“Ya, kami membenarkan adanya pengaduan tersebut dan yang diadukan adalah Penyidik Ditreskimsus Polda DIY,” jelas Ihsan, melalui pesan What’sApp, Rabu sore.

Akan ditindaklanjuti

Ihsan menyampaikan aduan itu telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Untuk pengaduan telah diterima hari ini oleh Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” terang Ihsan.

Kedatangan mereka untuk membuat pelaporan terkait aparat kepolisian yang menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Kuasa Hukum, para korban, Asri Purwanti, SH, mengatakan, sebelumnya para korban menyampaikan dua laporan yang masuk ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda DIY masing-masing terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan perbankan. 

Namun, para korban justru menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan.

“Kedatangan kami ke Propam ini merasa penyidik Polda DIY tidak berpihak pada korban. Dalam perkara perlindungan konsumen, ahli pidana saja belum diperiksa, tetapi kok bisa perkara dihentikan. Ini Polda, bukan Polsek,” ucapnya saat ditemui awak media seusai melaporkan kasus ke Propam Polda DIY. 

Menurutnya, lanjut Asri, penghentian penyidikan tersebut janggal, mengingat kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Para korban diketahui telah membeli unit apartemen, sebagian di antaranya bahkan sudah melakukan pembayaran lunas.

“Korban yang sudah lunas dirugikan miliaran rupiah. Sementara yang belum lunas malah terkena BI Checking. Saat ini kondisi apartemen rusak, mangkrak, dan seluruh barang di dalamnya hilang. Dari sisi mana perkara ini dianggap tidak layak dilanjutkan?”tambahnya. 

“Ini kan lucu. Gelar perkara kami tidak pernah diberi tahu. Seolah-olah kami dianggap bodoh dan diminta menerima begitu saja. Ini ada apa?”tuturnya. 

Maka dari dan atas dasar itu, para korban secara resmi melaporkan Direskrimsus dan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda DIY. Selain itu, Asri mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi.

“Kami minta Polda DIY benar-benar menjalankan slogan Presisi Kapolri. Kami tidak akan menyerah. Ini menyangkut keadilan,” ujarnya.

Lebih memprihatinkan, Asri mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal dunia terus bertambah. Hingga kini, disebutkan sudah lebih dari 10 korban yang wafat, diduga akibat tekanan psikologis dan kekecewaan karena menanti kejelasan hukum atas kasus tersebut.

“Bahkan baru sekitar seminggu lalu ada korban yang meninggal dunia. Ia menanti kabar, tapi yang datang justru penghentian penyidikan. Ini sangat menyedihkan,” lanjutnya. 

Dengan permasalahan ini, tambah Asri, para korban berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penghentian perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum.

“Kami hanya berharap keadilan,” tutup Asri. (hda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.