TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen emosional mewarnai persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Terdakwa Muhammad Syafei, Legal PT Wilmar Group, mengungkap dampak pemeriksaan hukum yang memicu konflik serius dalam rumah tangganya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026) malam.
Curahan itu disampaikan Syafei saat majelis hakim memberinya kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang tak lain adalah istrinya sendiri, Sofita.
Dalam persidangan, Syafei mempersoalkan keterangan penyidik terkait kepemilikan rumah di Palembang yang dinilainya keliru.
Keterangan itu, menurutnya, berdampak langsung pada keluarganya.
Ia menegaskan rumah tersebut bukan miliknya, melainkan milik mertuanya.
Sementara, ia hanya memiliki satu rumah di Sentul.
Sofita selaku saksi membenarkan keterangan tersebut di hadapan majelis hakim.
Syafei mengungkapkan bahwa konflik rumah tangganya bermula dari pertanyaan penyidik kepada istrinya terkait keberadaan anak perempuan.
Pertanyaan itu memicu dugaan keliru yang berkembang menjadi pertengkaran saat mereka pertama kali bertemu setelah pemeriksaan.
Menurut Syafei, istrinya salah menafsirkan situasi ketika melihat dirinya diperiksa di Kejaksaan Agung.
Dugaan adanya anak perempuan—yang tidak pernah mereka miliki—membuat sang istri mencurigai dirinya memiliki istri lain.
“Sehingga istri saya yang melihat saya di Kejaksaan itu berantem sama saya, dikira saya punya istri lain,” ujar Syafei di hadapan majelis hakim.
Baca juga: KPK Tegaskan Gaji Kecil Bupati Bukan Pembenaran Korupsi, Uang di Karung Beras Sudewo Bicara
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Sofita.
Ia menegaskan hanya memiliki dua anak laki-laki dan membenarkan adanya pertanyaan berulang dari penyidik, baik saat pemeriksaan di rumah maupun di Kejaksaan Agung.
Menutup keterangannya, Syafei menyampaikan dampak emosional proses hukum tersebut terhadap keluarganya.
“Artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya juga hancur,” ucapnya singkat.
Kasus yang menjerat Muhammad Syafei diungkap Kejaksaan Agung.
Perkara ini bermula dari dugaan suap untuk mempengaruhi putusan vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Jaksa mendakwa Marcella Santoso selaku advokat, memberikan suap senilai Rp40 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain Marcella, jaksa juga mendakwa Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih selaku advokat, serta Muhammad Syafei sebagai Legal PT Wilmar Group.
Uang suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar disebut disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO.
Selain perkara suap, para terdakwa juga didakwa melakukan TPPU dengan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Di balik persidangan perkara besar bernilai miliaran rupiah itu, sidang malam tersebut memperlihatkan sisi lain proses hukum—ketika tekanan perkara pidana tak hanya menghantam ruang sidang, tetapi juga mengguncang kehidupan keluarga terdakwa.