DPRD Bantul Bahas 3 Raperda, Bupati Berharap Dampak Positif bagi Masyarakat
January 22, 2026 03:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul sepakat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bantul 2026.

Tiga raperda itu berupa pengelolaan lingkungan hidup; penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat; serta penyertaan modal.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengaku senang dengan inisiatif dari DPRD Bantul tersebut. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) lama membutuhkan asumsi yang diubah sesuai dengan perkembangan lapangan, termasuk Perda penyertaan modal.

"Perda penyertaan modal yang lama itu diubah karena ada perubahan peningkatan modal. Jadi, modalnya akan kita tambahi, sehingga asumsi lama itu sudah tidak terpakai. Maka, kita harus membuat Perda baru," katanya, usai menghadiri Rapur Pansus Penyusunan Raperda Prakasa DPRD Bantul, Rabu (21/1/2026).

Dampak positif

Perda itu diharapkan berdampak positif terhadap perekonomian dan ketentraman masyarakat Bumi Projotamansari.

Sekretaris DPRD Kabupaten, Prapta Nugraha, berujar, tiga Perda itu akan masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, sehingga perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Sebenarnya kan ada empat Pansus Raperda yang akan dibahas. Tapi, yang satu lagi, soal penyelenggaraan pendidikan kan belum selesai, sehingga butuh waktu pembahasan. Nah, saat ini, yang tiga sudah sampai tahap penyampaian laporan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus C sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyusunan Raperda Prakasa DPRD Bantul tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Tujuan dan susunan Raperda ini untuk memberikan arahan dan kebijakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)," tuturnya.

Selain itu, Raperda ini juga untuk memberikan arahan/kebijakan pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam pemeliharaan perlindungan dan/atau fungsi pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, pelestariaan sumber daya alam, adaptasi, hingga mitigasi perubahan iklim.

"Mengingat pentingnya Raperda RPPLH sebagai landasan hukum pelestarian serta fungsi lingkungan hidup untuk terwujudnya pembangunan keberlanjutan berwawasan lingkungan, maka kami sampaikan agar Raperda ini dapat disetujui sebagai Raperda Prakasa Kabupaten Bantul tahun 2026," tandas dia.(nei)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.