KPK Ungkap Duit Setoran dari Kades untuk Sudewo Dibawa Pakai Karung
January 22, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.

Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 19 Januari 2026.

Sudewo diduga memimpin praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Modusnya, Sudewo disebut membentuk tim khusus (disebut "Tim 8") yang terdiri dari beberapa kepala desa untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Setiap calon diduga diminta menyetorkan uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Melansir Warta Kota, Uang setoran dari para calon perangkat desa dikumpulkan secara berlapis melalui orang-orang kepercayaan Sudewo, lalu dibawa menggunakan karung layaknya mengangkut beras.

Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya permintaan setoran uang kepada para calon perangkat desa dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.

Uang tersebut diduga menjadi syarat agar para calon dapat lolos dalam pengisian jabatan di tingkat desa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, besaran setoran ditentukan berdasarkan arahan langsung dari Sudewo.

Dalam praktiknya, pengumpulan dan pengelolaan uang dilakukan oleh pihak-pihak yang merupakan orang kepercayaan bupati, yang bertindak sebagai perantara antara pemberi dan penerima.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa uang-uang tersebut dikumpulkan secara acak dari beberapa calon perangkat desa.

Karena jumlahnya besar dan berasal dari banyak orang, uang kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum diserahkan kepada perantara.

Asep menegaskan, penggunaan karung tersebut bukan merupakan instruksi khusus dari Sudewo untuk menyamarkan transaksi.

Namun, hal itu terjadi lebih karena kebingungan para pemberi dalam membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” kata Asep saat menjelaskan temuan penyidik.

KPK menilai praktik tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis dalam mengatur aliran uang dari calon perangkat desa kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Modus ini juga memperlihatkan bagaimana relasi kuasa di tingkat daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Saat ini, KPK masih terus mendalami alur uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.

Penyidik juga membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau menikmati hasil dari praktik jual beli jabatan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya yang menyentuh langsung pelayanan publik di tingkat desa.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pengisian jabatan agar lebih transparan dan berintegritas.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.